Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

0
1781

 

 

Hari Perempuan Pedesaan (merah)Memperingati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober

Tanggal 16 Oktober 1945 adalah hari lahir Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), pada sidang ke-20 FAO mengesahkan tanggal 16 Oktober sebagai hari Pangan Sedunia. Untuk memperingatinya setiap tahun FAO membuat tema khusus, dan tema khusus tahun 2015 adalah “Social protection and Agriculture: Breaking Cycle of Rural Poverty” (Perlindungan Sosial dan Pertanian: Memutus Rantai Kemiskinan Desa). Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk menekankan pentingnya peran perlindungan sosial dalam mengurangi kerentanan pangan yang kronis serta kemiskinan melalui strategi memperpendek rantai distribusi makanan. Sehingga nelayan atau petani dapat langsung menjual hasilnya kepada konsumen.

Tema Hari Pangan Sedunia sejalan dengan semangat Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang dibahas dalam Pekan Perempuan Pedesaan Hari kedua, 16 Oktober 2015. Menurut Riza Damanik, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mengurangi rantai distribusi hasil penangkapan ikan. Sehingga diharapkan dapat memenuhi tiga keadilan di sektor perikanan, yaitu keadilan bagi lingkungan alam, penangkap ikan, dan konsumen.

Lebih lanjut Riza menyatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mereformasi pendekatan sektor perikanan, yang semula eksploitatif (penangkapan) menjadi inovatif (pengolahan). Pendekatan inovatif merupakan peluang untuk memperbesar peran perempuan dalam sektor perikanan. Pengalaman para perempuan peserta Pekan Perempuan Pedesaan menunjukkan peran-peran utama perempuan di sektor perikanan adalah pada semua tahapan sektor perikanan.

Di tahap pra penangkapan, perempuan nelayan turut menyiapkan bekal makanan bagi para pelaut. Perempuan juga melakukan penangkapan kerang dan udang, maupun penanaman budidaya laut secara tradisional. Di tahap selanjutnya, perempuan melakukan pengasapan dan pengasinan ikan; mengolah ikan menjadi kerupuk, terasi atau sambal; mengemas dan mengupayakan sertifikasi; hingga menjualnya pada konsumen. Sehingga dapat dikatakan bahwa perempuan nelayan telah memberikan sumbangan strategis terhadap ketersediaan pangan Indonesia.

Fadholi, Anggota Komisi IV DPR RI, mengakui sumbangan strategis perempuan nelayan dalam sektor perikanan. Namun di sisi lain perempuan nelayan masih hidup dalam situasi ketidakadilan gender. Masih banyak perempuan yang menjadi buruh nelayan dengan upah rendah tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sebagai tenaga kerja. Perempuan nelayan juga rentan terhadap kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarganya.

Para peserta Pekan Perempuan Pedesaan menambahkan beberapa persoalan perlindungan sosial yang dialami oleh perempuan nelayan di antaranya, perempuan nelayan kerap tidak mendapatkan jaminan asuransi nelayan karena tidak mendapat pengakuan sebagai nelayan; perempuan kesulitan mendapatkan kredit dari bank karena dianggap tidak dapat menjadi penjamin; masih sedikit anak perempuan nelayan yang menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun, karena masih terbatasnya jumlah sekolah menengah pertama dan atas di wilayah pesisir. Belum lagi dengan kenyataan bahwa perempuan-perempuan nelayan masih terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan. Dengan situasi-situasi di atas, maka negara berhutang budi pada perempuan nelayan yang turut menyumbang pada ketahanan pangan bangsa Indonesia karena hak-haknya yang terabaikan.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaaan atas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nelayan yang mengakui peran-peran perempuan nelayan di sektor perikanan dan menjadikan perempuan sebagai salah satu subyek hukum. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia mempercayai bahwa pemenuhan hak-hak perempuan nelayan adalah kerja bersama lintas sektor, dan harus diawali oleh lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan nelayan.

Oleh karena itu, kepada para anggota parlemen, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan agar
1. Segera melakukan pembahasan tentang RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan menjaga semangat pendekatan sektor perikanan yang menekankan pada pengolahan dan penjualan;
2. Menjadikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai mitra utama, dan menyertakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sebagai mitra strategis.

Kepada pemerintah, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak jaminan perlindungan sosial bagi perempuan nelayan di bidang-bidang:
1. Kesehatan dengan menyediakan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Pendidikan, dengan memastikan anak-anak perempuan di komunitas nelayan menuntaskan wajib belajar 12 tahun;
3. Perekonomian, mendorong bank-bank milik swasta untuk memberikan kemudahan kredit usaha bagi perempuan nelayan;
4. Ketenagakerjaan, melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha perikanan agar menyediakan jaminan keselamatan kerja serta pemberian upah hidup layak pada perempuan nelayan buruh.

Kami percaya, pemerintahan Indonesia memiliki kesungguhan itikad dan akan mengambil langkah nyata untuk memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan nelayan.
Kendal, 16 Oktober 2015

Dian Kartikasari                                                                                           Bibik Nurudduja
Sekretaris Jenderal                                  Presidium Nasional Perempuan Nelayan dan Pesisir
Hari Perempuan Pedesaan (merah)

NO COMMENTS