Balai perempuan merupakan kesatuan anggota dalam suatu komunitas/ desa/kelurahan. Balai Perempuan dapat dibentuk apabila:
- Terdapat anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 30 (tiga puluh) orang
- Ada kesepakatan untuk pertemuan rutin dan memperluas jaringan
- Ada seorang Ketua dan Dewan Balai Perempuan yang dipilih oleh anggota dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertemuan rutin dan hubungan dengan pihak lain
Penyelenggaraan Balai Perempuan :
- Kesekretariatan di tingkat Balai Perempuan terdiri dari Ketua Balai Perempuan, dan kelengkapan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Balai Perempuan
- Kepengurusan di tingkat Balai Perempuan dipimpin oleh Ketua Balai Perempuan dan Dewan Balai Perempuan
- Permusyawaratan di tingkat Balai Perempuan disebut Rembug Balai Perempuan
- Balai Perempuan menyelenggarakan rapat kerja Balai Perempuan
Ketua Balai Perempuan adalah anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang dipilih secara langsung berdasarkan kriteria :
- Memiliki kemampuan memimpin dan menjalankan peran dan fungsi kesekretaritan
- Memiliki semangat dan pengabdian utntuk mengembangkan organisasi
- Memiliki komitmen untuk saling menguatkan diantara sesama perempuan
- Menjadi motivator bagi anggota-anggotanya
Dewan Balai Perempuan, terdiri dari perwakilan-perwakilan komunitas atau perwakilan berdasarkan geografis atau daerah administratif, yang dipilih langsung oleh anggota dan disahkan dalam Rembug Balai Perempuan.
Kriteria Anggota Dewan Balai Perempuan :
- Memiliki semangat dan pengabdian untuk mengembangkan organisasi
- Memiliki komitmen untuk saling menguatkan diantara sesama perempuan
- Menjadi motivator bagi anggota-anggotanya
Peserta Rembug Balai Perempuan :
- Ketua Balai Perempuan
- Dewan Balai Perempuan
- Sekretaris Cabang
- Koordinator Dewan Kelompok Kepentingan atau yang mewakili
- Perwakilan anggota maksimal 50 (lima puluh) orang
Peserta Rapat Kerja Balai Perempuan :
- Ketua Balai Perempuan dan perangkatnya
- Dewan Balai Perempuan
- Perwakilan anggota maksimal 20 (dua puluh) orang