Hak dan Kewajiban Anggota

Hak-hak anggota :

  1. Hak bicara dan hak suara.
  2. Hak memilih dan dipilih.
  3. Bagi anggota persiapan hak memilih dan dipilih berlaku di kelompok kepentingannya.
  4. Bagi anggota luar biasa hanya berlaku hak untuk memilih.
  5. Hak membela diri dan mendapatkan pembelaan dari organisasi.
  6. Hak mendapatkan informasi.
  7. Hak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi.

Kewajiban anggota :

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan internal dan disiplin organisasi.
  2. Aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan organisasi.
  3. Memperluas keanggotaan organisasi denan menyebarkan asas dan tujuan organisasi.
  4. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan dan ditetapkan melalui kebijakan kepengurusan terdekat.