Hak-hak anggota :
- Hak bicara dan hak suara.
- Hak memilih dan dipilih.
- Bagi anggota persiapan hak memilih dan dipilih berlaku di kelompok kepentingannya.
- Bagi anggota luar biasa hanya berlaku hak untuk memilih.
- Hak membela diri dan mendapatkan pembelaan dari organisasi.
- Hak mendapatkan informasi.
- Hak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Kewajiban anggota :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan internal dan disiplin organisasi.
- Aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan organisasi.
- Memperluas keanggotaan organisasi denan menyebarkan asas dan tujuan organisasi.
- Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan dan ditetapkan melalui kebijakan kepengurusan terdekat.