Frequently Asked Question about Koalisi Perempuan Indonesia
- Apakah Koalisi Perempuan Indonesia itu?
Koalisi Perempuan Indonesia adalah Organisasi yang berbentuk massa dan gerakan.
2. Kapan Koalisi Perempuan Indonesia didirikan?
Didirikan pada 18 Mei 1998 di Jakarta, dan dikukuhkan melalui Kongres I Koalisi Perempuan Indonesia di Yogyakarta pad 17 Desember 1998.
3. Apa bedanya Koalisi Perempuan Indonesia dengan LSM?
Koalisi Perempuan Indonesia mempunyai keanggotaan secara perseorangan.
4. Apa visi Koalisi Perempuan Indonesia?
Untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memperhatikan keterwakilan kelompok kepentingan dan wilayah serta selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non-sektarian, non-partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas kepada rakyat ekcil yang tertindas.
5. Apa asas dan tujuan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia?
Asas Organisasi ini adalah demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan gender serta keberagaman dengan feminisme sebagai landasannya. Tujuan Organisasi adalah untuk memperjuangkan terpenuhinya hak-hak Perempuan di bidang politik, ekonomi, hokum, seksual, reproduksi, pendidikan, agama, social dan budaya serta lingkungan hidup.
6. Apa saja Kegiatan Utama kerja Koalisi Perempuan Indonesia?
a. Pengorganisasian dan penguatan anggota
b. Pemberdayaan dan pendidikan politik kader
c. Advokasi untuk perubahan kebijakan adil gender dan demokratis di bidang politk, ekonomi dan semua bidnag kehidupan
d. Penguatan organisasi yang kuat dari segi dana, sumber daya manusia (anggota), mekanisme organisasi, perangkat dan jaringan kerja
e. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi
f. Kerjasama dengan organisasi Perempuan dan lembaga lain yang strategis mulai dari tingkat local, nasional, regional hingga internasional
7. Bagaimana Koalisi Perempuan Indonesia membiayai kegiatan-kegiatannya?
Dana KPI dari iuran anggota, sumbangan dari individu atau lembaga yang tidak mengikat
8. Apakah Koalisi Perempuan Indonesia melakukan kerja pendampingan?
Sesuai dengan mandat organisasi, maka KPI tidak melakukan kerja pendampingan secara langsung. Akan tetapi berjaringan dengan lembaga-lembaga yang melakukan kerja pendampingan secara langsung.
9. Koalisi Perempuan Indonesia ada dimana saja?
a. Di tingkat Propinsi KPI ada di 12 wilayah, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah
b. Di tingkat Kabupaten/kota KPI ada di 49 cabang, yakni Dairi, Bengkulu Utara, Tangerang, Bandung, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, Depok, Bekasi, Semarang, Rembang, Kudus, Jepara, Pati, Cilacap, kebumen, Banjarnegara, Boyolali, Kulon Progo, Gunung Kidul, Kota Yogya, Bantul, Sleman, Blitar, Malang, Pasuruan, Jombang, Bojonegoro, Tuban, Jember, Probolinggo, Sumenep, Bone, Kendari, Konawe, Muna, Samarinda, Kutai Kartanegara, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireun, Kota Jambi, Muaro Jambi, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Barat
10. Apa syarat-syarat menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia?
Syarat menjadi anggota KPI adalah:
1. Menyetujui AD/ART KPI
2. Mendaftarkan diri pada kesekretariatann yag sudah terbentuk kepengurusan
3. Pendaftaran bisa secara langsung atau melalui e-mail, pos, fax atau datang langsung
4. Bagi anggota yang di daerahnya belum terbentuk kepengurusan maka dimungkinkan mendaftar ke Sekretariat Nasional
5. Setiap Perempuan Indonesia yang berusia di atas 15 tahun
11.Apakah hak anggota Koalisi Perempuan Indonesia?
1. Hak Bicara dan hak suara
2. Hak memilih dan dipilih
3. Bagi anggota persiapan hak memilih dan dipilih berlaku di kelompok kepentingannya
4. Bagi anggota luar biasa hanya berlaku hak untuk memilih
5. Hak membela diri dan mendapatkan pembelaan dari organisasi
6. Hak mendapatkan informasi
7. Hak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi
12. Apa Kewajiban Anggota Koalisi Perempuan Indonesia ?
Mentaati AD/ART, peraturan internal dan disiplin organisasi
Aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan organisasi
Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan asas dan tujuan organisasi
Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan dan ditetapkan melalui kebijakan kepengurusan terdekat
13. Apakah Perempuan yang berdomisili diluar wilayah Indonesia bisa bergabung menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia?
Perempuan yang berdomisili di luar wilayah Indonesia bisa bergabung menjadi anggota KPI dengan status sebagai anggota luar biasa.
14. Organisasi mana saja yang dapat menjadi mitra kerja Koalisi Perempuan Indonesia?
Koalisi Perempuan Indonesia dapat bermitra dengan organisasi mana saja asal tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi