Pembentukan Balai Perempuan

Balai perempuan merupakan kesatuan anggota dalam suatu komunitas/ desa/kelurahan.  Balai Perempuan dapat dibentuk apabila:

  1. Terdapat anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 30 (tiga puluh) orang
  2. Ada kesepakatan untuk pertemuan rutin dan memperluas jaringan
  3. Ada seorang Ketua dan Dewan Balai Perempuan yang dipilih oleh anggota dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertemuan rutin dan hubungan dengan pihak lain

Penyelenggaraan Balai Perempuan :

  1. Kesekretariatan di tingkat Balai Perempuan terdiri dari Ketua Balai Perempuan, dan kelengkapan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Balai Perempuan
  2. Kepengurusan di tingkat Balai Perempuan dipimpin oleh Ketua Balai Perempuan dan Dewan Balai Perempuan
  3. Permusyawaratan di tingkat Balai Perempuan disebut Rembug Balai Perempuan
  4. Balai Perempuan menyelenggarakan rapat kerja Balai Perempuan

Ketua Balai Perempuan adalah anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang dipilih secara langsung berdasarkan kriteria :

  1. Memiliki kemampuan memimpin dan menjalankan peran dan fungsi kesekretaritan
  2. Memiliki semangat dan pengabdian utntuk mengembangkan organisasi
  3. Memiliki komitmen untuk saling menguatkan diantara sesama perempuan
  4. Menjadi motivator bagi anggota-anggotanya

Dewan Balai Perempuan, terdiri dari perwakilan-perwakilan komunitas atau perwakilan berdasarkan geografis atau daerah administratif, yang dipilih langsung oleh anggota dan disahkan dalam Rembug Balai Perempuan.

Kriteria Anggota Dewan Balai Perempuan :

  1. Memiliki semangat dan pengabdian untuk mengembangkan organisasi
  2. Memiliki komitmen untuk saling menguatkan diantara sesama perempuan
  3. Menjadi motivator bagi anggota-anggotanya

Peserta Rembug Balai Perempuan :

  1. Ketua Balai Perempuan
  2. Dewan Balai Perempuan
  3. Sekretaris Cabang
  4. Koordinator Dewan Kelompok Kepentingan atau yang mewakili
  5. Perwakilan anggota maksimal 50 (lima puluh) orang

Peserta Rapat Kerja Balai Perempuan :

  1. Ketua Balai Perempuan dan perangkatnya
  2. Dewan Balai Perempuan
  3. Perwakilan anggota maksimal 20 (dua puluh) orang