Deklarasi Gerakan Bersama Pemerintah & Masyarakat: STOP Perkawinan Anak!

0
2476

Koalisi Perempuan Indonesia berpartisipasi dalam deklarasi gerakan bersama pemerintah dan masyarakat STOP Perkawinan Anak yang diadakan pada 3 November 2017 di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan organisasi masyarakat termasuk Koalisi Perempuan Indonesia melakukan deklarasi bersama untuk menghentikan perkawinan anak. Isu perkawinan anak sudah menjadi isu nasional dan global yang harus segera diselesaikan dan tak boleh diacuhkan begitu saja.
KPPPA dan organisasi masyarakat sipil mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menaikkan batas usia perkawinan.

Menteri KPPPA, Yohana Yembise mengaku telah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk membuat naskah akademik dan kajian soal kemungkinan penerbitan Perppu untuk menaikkan batas usia perkawinan, “Perpu dan revisi undang-undang kami siap mendukung,” ujarnya.

Pasal 7 UU No 1/1974 tentang perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Dengan Perppu diharapkan usia perkawinan yang diperbolehkan dinaikkan menjadi 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.”Itu batas usia minimal. Sebab usia menikah yang ideal untuk perempuan adalah 21 tahun,” jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny Nurhayati Rosalin.

Selain menaikan batas usia perkawinan, pasal terkait dispensasi juga harus dihapuskan. Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan, dalam hal penyimpangan usia seperti diatur ayat 1, maka dapat diminta dispensasi ke pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk kedua orangtua pihak laki-laki maupun perempuan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, baik yang tercatat maupun tidak tercatat.  Pada tahun 2013, BPS mencatat ada sekitar 954.518 anak perempuan  menjadi korban perkawinan anak. Jumlah itu setara dengan 43,19% dari total perkawinan di Indonesia.

Sedangkan pada tahun 2014, ada 34,23% dari jumlah perkawinan di Indonesia atau sebanyak 722.518 merupakan korban perkawinan anak. “Itu belum tercatat dan perkawinan anak di bawah usia 10 tahun,” katanya. Dengan jumlah itu maka efeknya indeks pembangunan manusia Indonesia (IPM) tidak akan tercapai.

Lenny menyebutkan, efek negatif perkawinan anak sangat besar. Mulai dari tingginya anak putus sekolah, tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi baru lahir, hingga  di bidang ekonomi adalah hilangnya kesempatan perempuan memperoleh pekerjaan yang layak. “Selain itu juga berefek  pada banyaknya kekerasan dalam keluarga dan perceraian,” tambah sekretaris  Menteri PP dan PA Pribudiarta Sitepu.

Untuk mendukung upaya penghentian perkawinan anak, KPPPA mengaku akan melakukan Gerakan Nasional Stop Perkawinan Anak.

 

*sebagian tulisan dikutip dari tulisan Uji A. Santosa

 

NO COMMENTS