Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

0
1880

Kemendagri dinilai kurang melakukan monitoring ke daerah

Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan terus mengecek peraturan daerah (perda) yang bermasalah ataupun berpotensi bermasalah. Presiden Jokowi telah merevisi 3.143 perda bermasalah, dan 25 persen diantaranya adalah perda intoleran. “Kami juga mengimbau agar kepala daerah tidak ngeyel dengan kembali menerbitkan perda intoleran,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Ia menegaskan bahwa perda-perda yang telahdibatalkan tidak boleh dihidupkan lagi dengan membuat perda serupa. “Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Tjahjo Kumolo menteri dlm negeri

Berkaitan dengan evaluasi perda tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir dan merekapitulasi jumlah perda dalam kategori intoleran. Menurut dia, dari 100 kabupaten/kota yang diduga memiliki peraturan daerah itu, baru ada tiga yang terlacak.

“Tapi, setelah kami mengeceknya, jumlah peraturan daerah yang masuk kategori intoleran tidak banyak,” kata Sigit saat dihubungi. Contohnya dalam qanun Aceh yang melarang wanita keluar malam dan perda di Lombok tentang poligami yang dijadikan komoditas untuk pendapatan daerah. Yang terbaru, kata dia, adalah peraturan daerah di Gowa yang dianggap diskriminatif.

qanun

Adapun bedasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga Oktober 2015, ada 389 perda intoleran. Daerah yang memiliki perda tersebut adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dia menilai beberapa peraturan daerah kategori intoleran itu akan dikaji dengan dasar undang-undang di atasnya. Jika melanggar, kata dia, Kementerian akan mencabut perda itu dan menegur kepala daerahnya. “Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.”

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai beberapa perda intoleran itu dibuat atas usulan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah tanpa mendapat restu dari pusat. Misalnya, ketika rancangan peraturan daerah itu disusun, para aparatur daerah hanya memberikan laporan ke pemerintah pusat tanpa melihat kajian lainnya. “Misalnya, kajian akademik dan respons publik,” kata dia.

Djohermasyah mengatakan kebanyakan perda intoleran itu dibuat sebelum 2014 atau sebelum Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan. Pada saat itu dasar hukumnya masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang tak mengatur sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan perda bertentangan dengan undang-undang lain.

Ia juga mengatakan terdapat banyak kelemahan di bekas kementeriannya dalam melakukan pengawasan. Misalnya tidak adanya monitoring langsung ke daerah-daerah yang dianggap memiliki budaya dan ciri khas adat kuat.

Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut atau merevisi perda yang intoleran. Dasarnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. “Berdasarkan aturan itu, pemerintah bisa langsung mencoret peraturan daerah yang intoleran tanpa perlu melakukan kajian lagi,” katanya

Sumber: 

Koran TEMPO Rabu, 15 Juni 2016

Eko Ari Wibowo

Istman MP | Reza Aditya | Mitra Tarigan

NO COMMENTS