Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

1
1636

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
85 TAHUN PERGERAKAN PEREMPUAN INDONESIA:
Dibawah bayang-bayang Pengabaian Peran, Kedudukan dan Hak Perempuan Pedesaan dalam UU Desa

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia dimana organisasi-organisasi perempuan berkumpul , membahas dan menyusun agenda perjuangan bersama untuk meningkatkan derajat dan kedudukan perempuan serta perlindungan bagi anak-anak perempuan. Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan untuk mengembalikan makna perjuangan.

Peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85 tahun dirayakan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil pada tanggal 18 Desember 2013, bertepatan dengan peringatan International Migrant Day (Hari Internasional Buruh Migran). Pada hari yang sama, di gedung Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tengah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang Desa, disaksikan oleh ratusan kepala desa.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, UU Desa yang telah disahkan, masih belum mengakomodir kebutuhan dan kepentingan Perempuan desa. Bahkan cenderung mengabaikan peran, kedudukan dan Hak Perempuan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari :

1. Tidak dicantumkan UU No 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination all form Discrimination Against Women-CEDAW) dalam konsideran UU Desa. Padahal Pasal 14 CEDAW mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak perempuan desa.
2. Tidak ditentukannya syarat bagi Calon Kepala Desa, yang menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa. Penegasan ini penting diatur dalam UU Desa, untuk mencegah pengulangan praktek-praktek penolakan terhadap Calon Kepala Desa Perempuan, sebagaimana telah terjadi di beberapa desa.
3. Tidak ada Jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Padahal ketentuan ini sangat penting, untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam BPD
4. Tidak ada aturan yang menjamin keterwakilan dan partisipasi perempuan desa dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait dengan pembangunan desa.
5. Tidak adanya ketentuan yang memberikan pembatasan dalam Pengakuan dan Penguatan Desa Adat dan hukum adat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan berdasarkan persamaan antara
laki-laki dan perempuan. Padahal pengakuan dan penguatan Desa dan hukum Adat tanpa jaminan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan, akan merugikan perempuan desa. Karena sistem adat, menutup akses perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan, tidak mengakui Hak penguasaan aset (kekayaan) Adat bagi Perempuan. Hukum Adat, terutama terkait dengan hukum keluarga, waris dan Pidana Adat, merugikan perempuan. Beberapa komunitas adat di Indonesia tidak mengakui Hak Waris bagi perempuan. Putusan pengadilan adat terkait dengan kekerasan seksual, seperti perkosaan, diputuskan untuk mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada DPR RI baik melaui forum Konsultasi dengan masyarakat sipil maupun audiensi di gedung DPR RI, agar RUU Desa mempromosikan, mengakui,melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun hingga pembahasan RUU Desa menjelang pengesahan, masih belum ada perubahan yang berarti dalam RUU tersebut.
Usulan Koalisi Perempuan Indonesia ini, didasarkan pada mandat Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, dan kini memiliki 700 sekertariat di tingkat desa. Disamping itu, lebih dari 75% anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari hampir 40.000 perempuan tersebar di 25 Provinsi di 120 Kabupaten adalah perempuan desa.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85, yang dihidupi oleh semangat memajukan derajat dan kedudukan perempuan di segala aspek kehidupan, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak Pemerintah :

1. Mengintegrasikan ketentuan Pasal 14 CEDAW, dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah , sebagai pelaksanaan UU Desa
2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ditentukan dalam UU Desa, yang menjamin persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan menjadi Kepala Desa
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjamin Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam BPD
4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Musyawarah Desa yang menjamin partisipasi perempuan, dalam setiap rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat desa, melibatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari berbagai organisasi perempuan yang ada di desa.
5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjamin pemanfaatkan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta sesuai dengan prinsip-prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mendorong pemeliharaan dan penguatan sistem adat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, antara dan tidak terbatas pada:
a. Jaminan adanya keterlibatan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan adat
b. Pengakuan hak Perempuan atas waris, dan peran serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan.
c. Mendorong penghapusan praktek-praktek adat yang merugikan perempuan terutama terkait dengan: perkawinan, kehamilan, persalinan dan paska melahirkan, pemberian waris, dan ritual-ritual adat
d. Pengakuan dan penghormatan kepada sistem adat dengan tetap menjamin kepastian hukum nasional. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang: Melarang Pengadilan Adat menyidangkan dan memutuskan perkara/sengketa perdata maupun pidana yang telah diatur dalam hukum nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah, sebagaimna diamanatkan dalam UU Desa.
Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta dukungan masyarakat luas dan media untuk mendorong terwujudnya UU Desa yang adil bagi semua.
Jakarta, 20 Desember 2013

 

 
Dian Kartika Sari, SH
Sekretaris Jendral

 

1 COMMENT

Comments are closed.