Deklarasi Sumbawa

0
1440

DEKLARASI SUMBAWA
TEMU PEREMPUAN BURUH MIGRAN SE-NTB
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
Untuk Keadilan dan Demokrasi

PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA

Temu Perempuan Buruh Migran Se-Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Sumbawa Besar oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, pada 26-28 April 2012, diikuti oleh 86 orang dari berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Membahas berbagai persoalan, harapan dan rekomendasi untuk Perbaikan kehidupan, jaminan dan Pemenuhan Hak-hak Buruh Migran beserta Keluarganya. Berdasarkan ratifikasi konvensi buruh migran, dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia bersama pihak lainnya menyatakan bahwa :

1. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Daerah untuk;


i. Menyusun Peraturan Daerah untuk melidungi Buruh Migran dan Keluarganya, mengacu pada hukum nasional dan instrument internasional yang telah diratifaksi oleh Indonesia

ii. Bekerja sama dengan pemerintah Pusat dan Pemerintahan di Luar Negeri untuk menjamin dan melindungi Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya

iii. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan perlindungan dan penanganan persoalan Buruh Migran.

iv. Melakukan pendidikan kepada masyarakat tentang Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya, Prosedur bekerja keluar negeri yang aman, serta jejaring kerja bila buruh migran menghadapi masalah di tanah air dan di luar negeri

v. Menyusun data terpilah buruh migran asal NTB, berdasarkan jenis kelamin dan usia, asal daerah, negara tempat bekerja, Buruh migran yang sukses, Buruh migran yang mengalami masalah sebagai basis data untuk pembuatan kebijakan, program dan kegiatan

vi. Memastikan perda-perda atau aturan dari Propinsi sampai Desa yang sudah ada, dijadikan rujukan dalam mekanisme penanganan kasus yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur.

vii. Bersama dengan keluarga buruh migran dan masyarakat sipil melakukan sosialisasi kepada publik bahwa pekerjaan buruh migran bukanlah pekerjaan yang hina tetapi pekerjaan yang membanggakan bagi negara dan bangsa.

2. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Pusat untuk;


i. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundangan di tingkat nasional juga merujuk kepada Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya.

ii. Memastikan bahwa masukan substansi yang telah diajukan oleh tim NTB diakomodir dalam amandemen UU No 39 Tahun 2004

iii. Memberikan perhatian dan tindakan serius terhadap kasus perdagangan organ tubuh manusia , dengan menggunakan pasal-pasal dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, antara lain untuk melakukan investigasi bersama (Joint Investigation) yang melibatkan aparat hukum dari Indonesia, Malaysia dan negara lain (yang memiliki komitmen penghapusan perdagangan orang) dan melakukan teknik-teknik investigasi khusus untuk membongkar kejahatan serius (Serious Crime) tersebut.

Sumbawa Besar, 27 April 2012

NO COMMENTS