Pernyataan Sikap

0
1409

 

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA:
PERNYATAAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
BAHWA RUU KESETARAAN GENDER, TIDAK SESUAI SYARIAT ISLAM,
TIDAK BENAR DAN SALAH PAHAM

Sebagaimana diberitakan oleh media (Antaranews, Bogor), bahwa bertepatan dengan peresmian Sekretariat DPC PPP Kota Sukabumi, (selasa 1 April 2014) Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jawa Barat Rahmat Yasin, dalam orasi politiknya menyatakan bahwa: PPP menolak secara tegas Rencana Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KKG) karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan bisa berdampak kepada rumah tangga.

Dalam uraian dan contoh-contoh yang disampaikan oleh Ketua DPW PPP Jawa Barat ini, seperti soal: suami menegur isteri dianggap Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan soal imam, terlihat jelas bahwa yang bersangkutan belum membaca draft terakhir RUU KKG.

Sehubungan dengan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat, Partai Persatuan Pembangunan, tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

1. Tidak satu pasalpun dari RUU KKG (lihat draft 9 Desemebr 2013) bertentangan dengan Syariat Islam.

2. Tidak satu pasalpun dalam RUU KKG, yang mengatur larangan seorang suami menegur baik-baik kepada isterinya, Juga tidak ada pasal yang membahas tentang perempuan menjadi imam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPW Jabar PPP.

3. Menyesalkan pernyataan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan, yang tidak didasarkan atas pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap RUU KKG. Sehingga pernyataan tersebut, dapat mengakibatkan kesalahpahaman masyarakat yang mendengarkannya.

4. RUU KKG diciptakan untuk menjamin agar setiap orang (laki-laki dan perempuan ) memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil di bidang Kewarganegaraan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, administrasi kependudukan, perkawinan, hukum, politik dan pemerintahan, lingkungan hidup, social budaya serta informasi dan komunikasi.

 

 
5. Ketentuan tentang Perkawinan dalam RUU KKG diatur untuk : menghapuskan kawin paksa, yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di pedesaan. Pasal tentang Perkawinan dalam RUU KKG juga untuk menjamin akses dan kesempatan untuk memperoleh layanan pencatatan perkawinan, perencanaan keluarga dalam menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, pengadministrasian dan pengelolaan asset keluarga, serta peran dan tanggung jawab yang setara sebagai orang tua.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyesalkan penyataan Anggota DPR RI dari PPP, sdr. Dr Reni Marlianawati, yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempengaruhi beberapa partai untuk bersama-sama menolak RUU KKG, karena tidak tepat ditetapkan di Indonesia yang mayoritas warganya adalah Umat Islam.

Terhadap pertanyaan sdr. Dr Reni Marlianawati tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa kesempatan yang diraih oleh Sdr Reni saat ini, sehingga menjadi anggota DPR RI adalah buah dari perjuangan gerakan perempuan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan.

Perjuangan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di bidang politik dan pemerintahan, untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam posisi pengambilan keputusan di legislative, eksekutif maupun yudikatif, ditujukan untuk mendorong agar setiap kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga pengambil keputusan tersebut mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

Penolakan dan upaya-upaya mempengaruhi anggota DPR untuk bersama-sama menolak RUU KKG yang dilakukan oleh Sdr Reni Marlianawati, adalah ironi dan mempermalukan gerakan perempuan.

Demikian pernyataan ini disampaikan, agar setiap orang tidak mudah terhasut oleh ucapan dan tindakan menolak RUU KKG, yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar dan pengetahuan yang cukup.

Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan membuka diri untuk membahas pasal demi pasal dan hakikat yang terkandung RUU KKG.
Jakarta, 4 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

 

Draft RUU KKG dapat diakses di  :

Download DRAF-RUU-KKG-Panja-9-desember-2013-ke-Baleg.pdf, 270KB

NO COMMENTS