Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

0
1641

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

KPU HARUS UMUMKAN
HASIL PELAKSANAAN KEPUTUSAN BAWASLU
TENTANG SENGKETA DAFTAR CALON SEMENTARA

Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 merupakan batas akhir bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melaksanakan putusan sengketa Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Sebagaimana disampaikan oleh berbagai media massa bahwa Partai Gerindra tidak dapat menerima keputusan KPU yang mencoretnya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, karena adanya calon ganda dalam Daftar Calon Sementara (DCS) . Sedangkan PPP tidak dapat menerima Keputusan KPU, yang mencoret DCS pemilu Dapil Jawa Tengah III dan Jawa Barat II, karena adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak terpenuhinya syarat minimal 30% keterwakilan perempuan serta tidak ditaatinya penempatan calon sesuai sistem Zipper (setiap tiga bakal calon, terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan).

Terhadap kedua perkara sengketa tersebut, Bawaslu telah mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa dan memutuskan bahwa kedua partai politik tersebut tetap dapat mengikuti pemilu di dapil yang pada awalnya dinyatakan gugur oleh KPU, dengan syarat tertentu.

Putusan sengketa terhadap PPP antara lain : menyatakan bahwa bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah yang awalnya dianggap gugur, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah kadaluwarsa, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III, setelah menyampaikan kepada Bawaslu bukti keterangan dari Kelurahan bahwa KTPnya masih dalam proses pembaharuan. Terpenuhinya, syarat tersebut menjadikan PPP tetap dapat mengikuti pemilu di dapil Jawa Tengah III. Sedangkan di dapil Jawa Barat II, PPP berkewajiban untuk: memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dengan penempatan sesuai sistem selang-seling atau Zipper System, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Ketentuan yang sama juga diberlakukan dalam memutus sengketa antara Gerindra sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Sengketa terkait dengan gugurnya kepesertaan Gerindra dalam pemilu di dapil Jawa Barat IX, disebabkan oleh adanya calon anggota DPR RI ganda, yaitu Ir Nur Rachmawati, terdaftar di dapil Jawa Barat V oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan di Dapil Jawa Barat IX oleh Partai Gerindra. Putusan Bawaslu menentukan bahwa sdr Siti Nur Rachmawati tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Namun penghapusan nama Siti N.R akan berakibat merusak ketentuan minimal 30% perempuan dan system Zipper. Oleh karenanya Bawaslu mewajibkan partai Gerindra memenuhi keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dan penempatan calon sesuai zipper system, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Mengingat tanggal 10 Juli 2013 adalah batas akhir bagi partai Gerindra dan PPP untuk melaksanakan keputusan Bawaslu, untuk memperbaiki Daftar Calon Anggota DPR RI dan menyerahkannya kepada KPU, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU untuk mengumumkan, apakah perbaikan DCS oleh kedua partai politik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang Putusan Bawaslu adalah “Jalan Tengah” untuk memenuhi rasa keadilan calon anggota DPR RI yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam daftar calon anggota, serta memberikan kesempatan pemilih untuk memilih wakilnya yang telah terdaftar sesuai syarat dan ketentuan tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai keputusan Bawaslu, yang menunjukkan tetap berkomitmen mengawal ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dan sistem Zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikap kooperatif dan menerima Putusan Sengketa Daftar Calon Sementara, yang diputuskan oleh Bawaslu.

Jakarta, 11 Juli 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS