Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

0
2670

PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENYAMBUT HARI IBU, HARI KEBANGKITAN PEREMPUAN

SELAMATKAN IBU & ANAK-ANAK PEREMPUAN INDONESIA

Hari ini 22 Desember 2014 adalah peringatan Tonggak Sejarah Pergerakan Perempuan. Delapan Puluh Enam tahun (86 th) lalu, tepatnya 22 Desember 1928, pemimpin-pemimpin perempuan menyatukan diri dalam sebuah Kongres Perempuan Indonesia, untuk memikirkan persoalan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan derajat dan kedudukan kaum perempuan dan anak-anak perempuan. Hari itu merupakan momen sejarah penting bagi gerakan perempuan Indonesia, saat pertama kalinya perempuan dari berbagai organisasi dari berbagai daerah, menyatukan diri, dan berjuang bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan.

Seluruh perjuangan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin perempuan, 86 tahun yang lalu, masih relevan dengan situasi perempuan dan anak-anak perempuan saat ini. Tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan, maraknya perdagangan Perempuan dan anak perempuan, serta praktek-praktek tradisi yang merugikan anak-anak perempuan, seperti sunat perempuan dan perkawinan anak-anak.

Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) di Indonesia mengalami peningkatan secara drastis, yaitu dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2007) menjadi 359 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2012). Penyebab kematian ibu melahirkan terbesar adalah perdarahan (35% dari kematian), kedua, kematian Ibu melahirkan karena buruknya asupan gizi dan beban kerja berlebih yang mengakibat kekurangan gizi, anemia dan tekanan darah tidak teratur, dan ketiga kematian ibu karena usia ibu melahirkan terlalu muda (di bawah 18 tahun ) atau terlalu tua (di atas 35 tahun).

Anak-anak perempuan hari ini, adalah perempuan dewasa dan Ibu di masa yang akan datang. Namun mereka tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kecakapan dan pengetahuannya sebagai remaja dan orang muda karena perkawinan di usia anak. Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI 2012) menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah perkawinan anak, yang sangat mengkhawatirkan, dibanding lima tahun yang lalu. Perempuan usia 15 – 19 tahun yang menikah diperkotaan meningkat menjadi 32% padahal lima tahun sebelumnya (SDKI 2007) hanya 26% dari total populasi kelompok usia tersebut. Di Pedesaan perkawinan usia 15-19 tahun masih mencapai 61% dari total populasi di usia tersebut (SDKI 2007), turun menjadi 58% (SDKI 2012) namun jumlah ini tergolong masih sangat tinggi, dibanding perkawinan anak-anak di Negara lain. Jumlah ini masih belum ditambah dengan prosentase anak anak yang menikah di usia 13-15 tahun. Perkawinan usia anak, melanggengkan kemiskinan dan kebodohan perempuan, serta mempatkan mereka pada kelompok berisiko tinggi mengalami kematian saat melahirkan anak. Usia perkawinan anak-anak yang umumnya tidak berlanjut lama (2-3 tahun saja) menempatkan janda-janda kecil ini rentan menjadi korban perdagangan manusia

Kematian Ibu melahirkan, sesungguhnya adalah kematian yang dapat dicegah. Bila Negara memberikan perhatian dan bersungguh-sungguh mengatasi akar masalah penyebab tingginya kematian Ibu melahirkan pada saat kehamilan, persalinan dan nifas. Negara harus melakukan segala daya upaya menyalematkan Ibu, yang telah melahirkan anak-anak dan mempertahankan keberlanjutan bangsa Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Ibu, yang kami sebut sebagai Hari Kebangkitan Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:

1. Mahkamah Konstitusi, mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya tentang Peningkatan Usia Perkawinan, serta pembatasan dispensasi perkawinan di bawah umur.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), memberikan layanan kesehatan bagi Ibu, sejak kehamilan, persalinan dan nifas, termasuk di dalamnya terkait bantuan pangan tambahan bagi ibu hamil, pemeriksaan masa kehamilan, penggantian biaya untuk darah, dan layanan masa nifas, serta kemudahan prosedur, termasuk jika ibu melahirkan menjalankan persalinan di rumah dan dilayani oleh bidan.

3. Pemerintah Pusat dan daerah, mewajibkan agar semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan fasilitas kesehatan yang melayani persalinan, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia, untuk memastikan ketersediaan darah untuk mengatasi perdarahan saat persalinan.

4. Pemerintah bersama DPR segera membahas ulang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, yang sudah mengendap selama lebih dari 10 tahun dan tidak segera disahkan.

5. Pemerintah Indonesia, menghapuskan kebijakan yang diskriminatif terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang telah berjasa mendampingi Ibu hamil dan menjaga kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan daerah terpencil, serta di pulau-pulau terdepan dan terluar. Pembatasan masa kerja selama 9 tahun melalui Permenkes no 7/2013, tidak adil bagi Bidan PTT dan bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran bidan di wilayah mereka.

6. Pemerintah Daerah di dukung oleh pemerintah pusat dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi menyelenggarakan Bea Siswa dan Ikatan Dinas, serta berbagai Tindakan Khusus Sementara (Affirmative Action) bagi perempuan-perempuan di desa-desa untuk memperoleh pendidikan sebagai tenaga kesehatan, baik sebagai bidan atau dokter, untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di desa dan daerah terpencil.

7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5% dari anggaran Negara, dan menempatkan mata anggaran khusus untuk program-program kesehatan reproduksi, penurunan AKI, Penurunan Angka Kematian Bayi dan anak, dan upaya penurunan perkawinan anak .
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pemerintah dan semua elemen Negara Indonesia, menjadikan peringatan Hari Ibu tahun 2014 ini sebagai Tonggak Penting untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak-anak Perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar Pemerintah mengubah nama Peringatan Hari Ibu menjadi Hari Kebangkitan Perempuan, sebagaimana fakta sejarah terjadinya Kongres Perempuan Indonesia dan sekaligus untuk mendorong semangat kemajuan perempuan di masa yang akan datang.

Jakarta, 22 Desember 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS