Perjalanan Advokasi UU MD3

0
1373

Jakarta, 10 September 2014

Perkembangan Uji Materi UU no. 17 Tahun 2014, MPR, DPD, DPR, DPRD

 

UU NO. 17 tahun 2014, yang dikenal dengan sebutan UUMD3, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 8 april 2014, tepatnya pada malam sebelum pemilihan presiden, seperti sengaja menghindari perhatian publik.

Seperti yang diperkirakan, proses yang tidak fair tersebut juga menghasilkan produk yang tidak demokratis, bertentangan dengan semangat reformasi dan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan.

Setidaknya ada tiga hal pokok yang bermasalah dari UU tersebut. Pertama, UU MD3,  mengabaikan kepentingan pemilih yang mempercayakan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menjadi pimpinan dalam kelembagaan Dewan, kedua, terkait dengan imunitas anggota Dewan, yang mensyaratkan pemanggilan anggota Dewan harus melalui persetujuan Presiden, sehingga rprosesnya memakan waktu, sehingga dimungkinkan untuk penghilangan barang bukti kejahatan, yang paling krusial adalah dihilanghkannya pasal keterwakilan perempuan dalam kelembagaan dewan.

 

Sebagai salah satu penggagasnya, Koalisi Perempuan Indonesia bersama beberapa lembaga ataupun individu melakukan permohonan uji materi atas UUMD3 kepada Mahkamah Konstitusi.

Pentingnya kesegeraan dalam  memproses permohonan karena Peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa, pasal yang sama untuk pokok perkara yang sama, yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat lagi diajukan, maka pilihan yang paling strategis adalah segera mengajukan permohonan uji materi. Langkah ini perlu untuk mengantisipasi putusan MK, bila menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh tim sebelumnya (Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan yang dimotori oleh PERLUDEM).

Besar kemungkinan sidang akan dilakukan bersama dengan PERLUDEM dan saling memperkuat permohonan. Hal ini terkait dengan adanya masukan dari Hakim MK dalam sidang Kamis (28/8) saat menangani permohonan kawan-kawan dari Koalisi untuk Kepemimpinan Perempuan. Karena itu pengajuan sesegera mungkin didaftarkan mengingat jarak waktu dari penerimaan berkas pendaftaran sampai dengan panggilan sidang pertama membutuhkan waktu beberapa hari. Karenanya pendaftaran permohonan dilakukan pada  Rabu 3 September 2014 (Ida-Sumber utama, catatan Kokom)

NO COMMENTS