<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koalisi Perempuan Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.koalisiperempuan.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koalisiperempuan.or.id</link>
	<description>untuk Keadilan dan Demokrasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 May 2012 13:08:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>PERNYATAAN SIKAP  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA  UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/pernyataan-sikap-koalisi-perempuan-indonesia-untuk-keadilan-dan-demokrasi/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/pernyataan-sikap-koalisi-perempuan-indonesia-untuk-keadilan-dan-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 13:08:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Statement]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi perempuan. realese]]></category>
		<category><![CDATA[statement]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3478</guid>
		<description><![CDATA[&#160; KEKERASAN BERBASIS AGAMA BERLANJUT, AKIBAT KELALAIAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKAN,DAN PEMENUHAN HAM Konstitusi Indonesia (UUD1945) secara tegas mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Tanggung jawab tersebut termasuk di dalamnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD1945, yaitu hak bagi setiap orang atas perlindungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><strong>KEKERASAN BERBASIS AGAMA BERLANJUT, AKIBAT KELALAIAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKAN,DAN PEMENUHAN HAM</strong></p>
<p>Konstitusi Indonesia (UUD1945) secara tegas mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.</p>
<p>Tanggung jawab tersebut termasuk di dalamnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD1945, yaitu hak bagi setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.</p>
<p>Namun, Peristiwa Kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelphia dan masyarakat yang hadir dalam ritual keagaamaan pada 6 Mei 2012, serta kekerasan terhadap peserta diskusi bedah buku Love, Liberty, and Allah dan narasumber Irshad Manji, yang terjadi di Jakarta (Gedung Salihara) pada 5 Mei dan di Yogyakarta (Kantor LKIS ) pada 9 Mei 2012, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah, lalai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya dalam perlindungan pemenuhan Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Tiga peristiwa di bulan Mei tersebut menambah panjang daftar peristiwa hitam: Kekerasan Berbasis Fundamentalisme Agama, yang terjadi dalam lima tahun terakhir ini.</p>
<p>Adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan aparat kepolisian, sebagai alat kelengkapan negara, melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Namun, dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menggunakan Identitas Agama tertentu sebagai alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan, polisi cenderung berpihak terhadap pelaku kekerasan atau sekurang-kurangnya, polisi melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya antisipasi maupun penghentian terhadap tindak kekerasan yang terjadi.</p>
<p>Patut disayangkan, bahwa pemerintah tidak bertindak tegas untuk memberikan sanksi atau sekurang-kurangnya teguran terhadap sikap dan tindakan aparat kepolisian ini. Demikian juga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengemban tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak mempermasalahkan sikap aparat kepolisian dan pemerintah.</p>
<p>Padahal penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama adalah nyata-nyata merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penyerangan terhadap barang dan/atau barang yang dapat diancam pidana di atas lima tahun.</p>
<p>Pembiaran oleh Pemerintah, aparat Kepolisian dan DPR terhadap tindak pidana penyerangan orang dan barang tersebut, menunjukkan bahwa pejabat negara yang berwenang tidak taat terhadap hukum yang berlaku, yang pada gilirannya akan merusak sendi-sendi negara sebagai negara hukum dan negara demokratis.</p>
<p>Koalisi Perempuan Indonesia, dengan ini menuntut Pemerintah, Kepolisian dan DPR untuk tunduk dan menegakkan hukum di Indonesia terhadap kasus-kasus penyerangan barang dan orang yang terjadi pada tanggal 5, 6 dan 9 Mei 2012 sebagaimana tersebut di atas.</p>
<p>Koalisi Perempuan Indonesia menuntut pihak Kepolisian, agar:</p>
<p>1. Mengusut, memeriksa dan memproses secara hukum kelompok-kelompok pelaku tindak pidana penyerangan.</p>
<p>2. Memastikan kelompok penyerang memberikan ganti kerugian terhadap kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang diserang.</p>
<p>3. Memastikan bahwa peristiwa serupa, termasuk berbagai tindak kekerasan lain berbasis agama –yang kini marak terjadi, tidak akan pernah terulang kembali, di mana pun di wilayah Indonesia</p>
<p>4. Menjalankan Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi</p>
<p>Koalisi Perempuan Indonesia menuntut Pemerintah dan DPR, agar:</p>
<p>1. Hak-hak Konstitusional Warga Negara Indonesia dan setiap orang yang ada di Indonesia dapat dinikmati tanpa adanya ancaman dari pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan HAM</p>
<p>2. Memastikan Aparat Keamanan, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan fungsi dan tugasnya, dan menghentikan segala bentuk diskriminasi<br />
Tuntutan ini didasarkan pada cita-cita Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi untuk mencapai Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab di Indonesia.</p>
<p>Jakarta, 10 Mei 2012<br />
Dian Kartikasari,SH<br />
Sekretaris Jenderal</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/pernyataan-sikap-koalisi-perempuan-indonesia-untuk-keadilan-dan-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Deklarasi Sumbawa</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/deklarasi-sumbawa-2/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/deklarasi-sumbawa-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 08:18:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Program & Kegiatan Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[buruh migran]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[sumbawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3470</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 8 Mei 2012 Deklarasi Sumbawa adalah rekomendasi yang dihasilkan dari Pertemuan Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat, tepatnya pada tanggal 26 &#8211; 28 April 2012 di Sumbawa Besar. Seperti diketahui Sumbawa Besar adalah salah satu pengirim buruh migran perempuan terbanyak dari Nusa Tenggara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, 8 Mei 2012</p>
<p>Deklarasi Sumbawa adalah rekomendasi yang dihasilkan dari Pertemuan Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat, tepatnya pada tanggal 26 &#8211; 28 April 2012 di Sumbawa Besar. Seperti diketahui Sumbawa Besar adalah salah satu pengirim buruh migran perempuan terbanyak dari Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Lihat : <a href="http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/05/Deklarasi-Sumbawa.pdf">Deklarasi Sumbawa</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/deklarasi-sumbawa-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Deklarasi Sumbawa</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/deklarasi-sumbawa/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/deklarasi-sumbawa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 07:32:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perjuangan Kelompok Kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[Program & Kegiatan Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[Statement]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3466</guid>
		<description><![CDATA[DEKLARASI SUMBAWA TEMU PEREMPUAN BURUH MIGRAN SE-NTB KOALISI PEREMPUAN INDONESIA Untuk Keadilan dan Demokrasi PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA Temu Perempuan Buruh Migran Se-Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Sumbawa Besar oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, pada 26-28 April 2012, diikuti oleh 86 orang dari berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>DEKLARASI SUMBAWA </strong><br />
<strong>TEMU PEREMPUAN BURUH MIGRAN SE-NTB</strong><br />
<strong>KOALISI PEREMPUAN INDONESIA </strong><br />
<strong>Untuk Keadilan dan Demokrasi</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA</strong></p>
<p>Temu Perempuan Buruh Migran Se-Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Sumbawa Besar oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, pada 26-28 April 2012, diikuti oleh 86 orang dari berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Membahas berbagai persoalan, harapan dan rekomendasi untuk Perbaikan kehidupan, jaminan dan Pemenuhan Hak-hak Buruh Migran beserta Keluarganya. Berdasarkan ratifikasi konvensi buruh migran, dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia bersama pihak lainnya menyatakan bahwa :</p>
<p>1<strong>. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Daerah untuk;</strong></p>
<p><strong></strong><br />
i. Menyusun Peraturan Daerah untuk melidungi Buruh Migran dan Keluarganya, mengacu pada hukum nasional dan instrument internasional yang telah diratifaksi oleh Indonesia</p>
<p>ii. Bekerja sama dengan pemerintah Pusat dan Pemerintahan di Luar Negeri untuk menjamin dan melindungi Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya</p>
<p>iii. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan perlindungan dan penanganan persoalan Buruh Migran.</p>
<p>iv. Melakukan pendidikan kepada masyarakat tentang Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya, Prosedur bekerja keluar negeri yang aman, serta jejaring kerja bila buruh migran menghadapi masalah di tanah air dan di luar negeri</p>
<p>v. Menyusun data terpilah buruh migran asal NTB, berdasarkan jenis kelamin dan usia, asal daerah, negara tempat bekerja, Buruh migran yang sukses, Buruh migran yang mengalami masalah sebagai basis data untuk pembuatan kebijakan, program dan kegiatan</p>
<p>vi. Memastikan perda-perda atau aturan dari Propinsi sampai Desa yang sudah ada, dijadikan rujukan dalam mekanisme penanganan kasus yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur.</p>
<p>vii. Bersama dengan keluarga buruh migran dan masyarakat sipil melakukan sosialisasi kepada publik bahwa pekerjaan buruh migran bukanlah pekerjaan yang hina tetapi pekerjaan yang membanggakan bagi negara dan bangsa.</p>
<p><strong>2. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Pusat untuk;</strong></p>
<p><strong></strong><br />
i. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundangan di tingkat nasional juga merujuk kepada Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya.</p>
<p>ii. Memastikan bahwa masukan substansi yang telah diajukan oleh tim NTB diakomodir dalam amandemen UU No 39 Tahun 2004</p>
<p>iii. Memberikan perhatian dan tindakan serius terhadap kasus perdagangan organ tubuh manusia , dengan menggunakan pasal-pasal dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, antara lain untuk melakukan investigasi bersama (Joint Investigation) yang melibatkan aparat hukum dari Indonesia, Malaysia dan negara lain (yang memiliki komitmen penghapusan perdagangan orang) dan melakukan teknik-teknik investigasi khusus untuk membongkar kejahatan serius (Serious Crime) tersebut.</p>
<p>Sumbawa Besar, 27 April 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/deklarasi-sumbawa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/dialog-nasional-kedua-n-peace-penyusunan-rencana-aksi-nasional-p4k/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/dialog-nasional-kedua-n-peace-penyusunan-rencana-aksi-nasional-p4k/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 04:45:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3462</guid>
		<description><![CDATA[Dialog Nasional N-Peace Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik Jakarta, 8 Mei 2012 Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dialog Nasional N-Peace<br />
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik</p>
<p>Jakarta, 8 Mei 2012<br />
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.<br />
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.<br />
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.<br />
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi &amp; pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.<br />
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )</p>
<p>Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan</p>
<p>sumber foto : www.kabarindonesia.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/dialog-nasional-kedua-n-peace-penyusunan-rencana-aksi-nasional-p4k/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa itu UPR ?</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/apa-itu-upr/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/apa-itu-upr/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 05:16:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[IT & MSI]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3460</guid>
		<description><![CDATA[  SEKILAS INFO TENTANG UNIVERSAL PERIODIC REVIEW  Review Periodik Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan penelaahan yang dilakukan sekali setiap empat tahun atas catatan hak asasi manusia dari semua anggota PBB yang terdiri dari 192 negara . UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi setiap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong>SEKILAS INFO TENTANG</strong></p>
<p><strong>UNIVERSAL PERIODIC REVIEW</strong></p>
<p><strong> </strong>Review Periodik Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan penelaahan yang dilakukan sekali setiap empat tahun atas catatan hak asasi manusia dari semua anggota PBB yang terdiri dari 192 negara .</p>
<p>UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi setiap Negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka. Sebagai salah satu fitur utama dari Dewan, UPR ini dirancang untuk memastikan perlakuan yang sama bagi setiap negara ketika situasi hak asasi manusia mereka dinilai.</p>
<p>UPR diciptakan melalui Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 oleh resolusi 60/251. Ini adalah proses kooperatif yang pada tahun 2011, akan meninjau catatan hak asasi manusia dari setiap negara.</p>
<p>UPR adalah salah satu elemen kunci dari Dewan Hak Asasi Manusia  yang mengingatkan negara tentang tanggung jawab mereka untuk sepenuhnya menghormati dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Tujuan utama dari mekanisme baru adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan menghentikan masalah pelanggaran HAM dimanapun terjadi.</p>
<p><strong>Tujuan Diselenggarakannya UPR</strong></p>
<ul>
<li>Untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia</li>
<li>Untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di mana-mana</li>
<li>Untuk mendorong negara-negara kewajiban dan komitmen untuk memenuhi hak asasi manusia</li>
<li>Untuk menilai perkembangan positif dan tantangan yang dihadapi oleh Negara</li>
<li>Untuk meningkatkan kapasitas negara untuk menjamin penikmatan hak asasi manusia bagi  semua</li>
<li>Memberikan bantuan teknis kepada Negara, apabila diminta</li>
<li>Untuk berbagi praktek terbaik antara Amerika dan pemangku kepentingan lainnya</li>
</ul>
<p><strong>Cara kerjanya &#8230;</strong></p>
<ul>
<li>Semua negara anggota PBB akan ditinjau setiap empat tahun</li>
<li>48 negara akan ditinjau setiap tahun</li>
<li>Seluruh anggota Dewan akan ditinjau selama masa keanggotaan mereka</li>
<li>Ulasan dilakukan oleh Kelompok Kerja UPR terdiri dari 47 anggota Dewan</li>
<li>Kelompok Kerja UPR akan mengadakan tiga sesi dua minggu per tahun</li>
<li>Sesi Kelompok Kerja berlangsung di Kantor PBB di Jenewa di Palais des Nations</li>
<li>Tinjauan Setiap difasilitasi oleh kelompok tiga Serikat, atau &#8220;troikas&#8221;, yang ditarik oleh banyak yang bertindak sebagai pelapor</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Dasar Tinjauan</strong></p>
<p><strong> </strong>Tiga laporan berfungsi sebagai dasar untuk setiap review Negara dan memberikan informasi berikut:</p>
<ul>
<li>Informasi dari Negara yang sedang ditinjau (&#8220;laporan nasional &#8220;) termasuk informasi mengenai prestasi dan praktek terbaik, dan tantangan dan kendala, serta prioritas utama nasional dalam mengatasi kekurangan</li>
<li>Informasi yang terkandung dalam laporan para ahli hak asasi manusia independen dan kelompok, dikenal sebagai Prosedur Khusus, hak asasi manusia badan perjanjian dan badan PBB lainnya</li>
<li>Informasi dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga nasional hak asasi manusia dan &#8220;stakeholder lainnya</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tinjauan tersebut harus menilai  sejauhmana  negara menghormati kewajiban hak asasi manusia yang terkandung dalam:</p>
<ul>
<li>PBB Piagam</li>
<li>Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia</li>
<li>Instrumen Hak asasi manusia (perjanjian, konvensi dan perjanjian lainnya) di mana Negara itu menjadi Pihak</li>
<li>Janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara</li>
<li>Hukum humaniter internasional yang berlaku</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/apa-itu-upr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Laporan Diplomat Briefing UPR</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/laporan-diplomat-briefing-upr/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/laporan-diplomat-briefing-upr/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 May 2012 05:14:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan Terkini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3457</guid>
		<description><![CDATA[Diplomatic Briefing The Second Cycle of Universal Periodic Review (UPR)  Arus Pelangi , HRWG, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia , Komnas Perempuan , Komnas HAM, Kontras, LBH Jakarta Jakarta, 7 Mei 2012 Advokasi Tingkat Internasional Diplomatic Briefing adalah salah satu model komunikasi untuk advokasi tingkat Internasional. Melalui diplomat briefing ini disampaikan informasi dan dilakukan diskusi tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>Diplomatic Briefing</strong></p>
<p><strong>The Second Cycle of Universal Periodic Review (UPR) </strong></p>
<p><strong>Arus Pelangi , HRWG, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia , Komnas Perempuan , Komnas HAM, Kontras, LBH Jakarta</strong></p>
<p>Jakarta, 7 Mei 2012</p>
<p><strong>Advokasi Tingkat Internasional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Diplomatic Briefing adalah salah satu model komunikasi untuk advokasi tingkat Internasional. Melalui diplomat briefing ini disampaikan informasi dan dilakukan diskusi tentang sesuatu yang sedang diadvokasikan kepada perwakilan-perwakilan negara</p>
</div>
<p style="text-align: justify;">Diplomatic Briefing diselenggarakan pada 3 Mei 2012 di Hotel Akmani, Jakarta. Penyelenggara utama kegiatan ini adalah Human Right Working Group (HRWG) didukung oleh : Koalisi Perempuan Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Imparsial, Kontras, LBH Jakarta, dan Arus Pelangi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tujuan Kegiatan :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Diplomatic Briefing ini adalah untuk  menginformasikan, Laporan UPR yang disusun oleh masyarakat sipil. Serta menjalin komunikasi dengan perwakilan dari negara-negara lain membahas tentang Perkembangan Pemenuhan HAM di Indonesia dalam Perspektif masyarakat sipil.</p>
<p style="text-align: justify;">Hadir dalam acara ini perwakilan dari Sembilan negara yaitu : Austria, Australia, Belanda, Denmark, Mexico, Jepang, Inggris, Spanyol, dan Norwegia. Disamping itu, hadir pula perwakilan dari Uni Eropa, UNDP dan perwakilan dari Kantor PBB yang berada di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Acara ini diawali dengan presentasi dari organisasi-organisasi yang mengirimkan laporan UPR dan dilanjutkan dengan diskusi antara organisasi pelapor UPR dengan perwakilan dari berbagai negara yang dipandu oleh Rafendi Jamin (HRWG)</p>
<p style="text-align: justify;">Organisasi pengirim laporan UPR adalah : Arus Pelangi (Kebebasan berekspresi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas-LBT), Komnas HAM (Situasi HAM di Indonesia), Komnas Perempuan (Kekerasan Terhadap Perempuan), Kontras (Impunity dan Human Rights Defender) , LBH Jakarta (Kebekasan Beragama), Imparsial (Hukuman Mati), Koalisi Perempuan Indonesia (Perempuan &amp; Anak), HRWG (HAM di Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Pada sesi diskusi, perwakilan dari berbagai negara menanyakan beberapa hal antara lain : Adanya kesamaan isu yang dibahas dalam laporan pemerintah dengan laporan Masyarakat Sipil. Apakah ada mekanisme konsultasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam penyusunan laporan negara, Bagaimana Masyarakat Sipil berkomunikasi dengan Pemerintah setelah mengirimkan laporannya kepada committee UPR, Apa yang diharapkan oleh masyarakat sipil dari pengiriman laporan tersebut. Langkah apa yang akan dilakukan di tingkat nasional setelah  pertemuan UPR nanti.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, peserta diplomat briefing juga menanyakan tentang capaian-capaian positif apa yang telah dibuat oleh negara dan capaian-capaian posistif apa yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain untuk pemerintah Indonesia agar memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia dan dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain agar masyarakat sipil dapat melaksanakan peran dan fungsinya dalam mempromosikan dan mendorong penegakkan Hak Asasi Manusia.</p>
<p style="text-align: justify;"> <strong>LAPORAN UPR</strong></p>
<p><strong>(ISU KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK) </strong></p>
<p><strong> </strong>Penyusunan laporan isu khusus perempuan dan anak ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pemenuhan Hak Asasi Manusia-Hak-hak Perempuan dan Hak Anak menjadi perhatian khusus Dewan Hak Asasi Manusia</p>
<p>Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan laporan untuk isu Khusus tentang Perempuan dan Anak kepada OHCHR (Office of the High Commissioner for Human Rights) pada tanggal 21 November 2011.</p>
<p>Laporan yang dikirimkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia merupakan laporan bersama yang disusun oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Indonesian NGOs working on the advocacy of women and children’s rights, yang terdiri Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan, Bina Desa, Asian Muslim Association Network, Ikatan Perempuan Positif Indonesia and Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi</p>
<p><strong>(dks, mk)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/laporan-diplomat-briefing-upr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/9-penyumbang-angka-kematian-ibu/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/9-penyumbang-angka-kematian-ibu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 May 2012 05:12:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kliping Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3452</guid>
		<description><![CDATA[Ini 9 Provinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu 109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia masuk daerah bermasalah kesehatan. SENIN, 30 APRIL 2012, 20:05 WIB Elin Yunita Kristanti, Juna Sanbawa (Yogyakarta) 309 sampai 1.661 ibu Indonesia meninggal tiap tahun VIVAnews &#8212; Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sebanyak 9 provinsi di Indonesia, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ini 9 Provinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu<br />
109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia masuk daerah bermasalah kesehatan.<br />
SENIN, 30 APRIL 2012, 20:05 WIB<br />
Elin Yunita Kristanti, Juna Sanbawa (Yogyakarta)</p>
<p>309 sampai 1.661 ibu Indonesia meninggal tiap tahun</p>
<p>VIVAnews &#8212; Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sebanyak 9 provinsi di Indonesia, masing masing Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Lampung merupakan provinsi penyumbang kematian ibu terbesar di Indonesia yang berkisar antara 309 sampai 1.661 kematian ibu pertahun.</p>
<p>Sembilan provinsi itu diketahui berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. &#8220;Ini permasalahan yang sangat serius dan frekuensi tersebut adalah yang terbanyak angka absolut kematian ibunya,&#8221; kata dia di Yogyakarta, 30 April 2012</p>
<p>Selain itu ada 109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia yang termasuk dalam kategori daerah bermasalah kesehatan .</p>
<p>Menurutnya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, selain perlu pendampingan terhadap kabupaten kota bermasalah kesehatan, provinsi juga perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, seluruh sektor termasuk organisasi profesi Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI)</p>
<p>&#8220;Kami sendiri telah berupaya melakukan terobosan dalam bentuk reformasi pembangunan kesehatan tahun 2010 – 2014, yang mencakup tujuh upaya, yaitu pelayanan kesehatan dasar, penyediaan distribusi frekwensi SDM kesehatan, penyediaan distribusi mutu obat, vaksin dan alat kesehatan, pengembangan jaminan kesehatan, penanganan daerah bermasalah kesehatan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi,”urai dia.</p>
<p>Sementara itu Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga, pendekatan siklus hidup menjadi penting. Hal ini merupakan bagian dari peranan kesehatan reproduksi yang mencakup program kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, program KB, program pencegahan dan penanganan penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS, serta program kesehatan reproduksi pada usia lanjut.</p>
<p>&#8220;Langkah untuk mengurasi angka kematian ibu meningkatkan aktifitasnya dalam mendukung pencapaian kualitas hidup ibu, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas hidup keluarga,” ujarnya.</p>
<p>Sumber : Vivanews.com</p>
<p>Sumber Foto : puskesmasmantup.wordpress.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/9-penyumbang-angka-kematian-ibu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>7 Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/7-tuntutan-koalisi-perempuan-indonesia/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/7-tuntutan-koalisi-perempuan-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 08:48:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Perjuangan Kelompok Kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[Statement]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3446</guid>
		<description><![CDATA[Tujuh Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia : 1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat 2. Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan. 3. Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tujuh Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia :</p>
<p>1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat<br />
2. Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.<br />
3. Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.<br />
4. Pemerintah harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.<br />
5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.<br />
6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.<br />
7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.</p>
<p>Jakarta, 1 Mei 2012</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/7-tuntutan-koalisi-perempuan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/negara-wajib-mempromosikan-menghormati-dan-memenuhi-hak-hak-buruh/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/negara-wajib-mempromosikan-menghormati-dan-memenuhi-hak-hak-buruh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 16:24:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen dan Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Statement]]></category>
		<category><![CDATA[hari buruh]]></category>
		<category><![CDATA[may day]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3442</guid>
		<description><![CDATA[PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH   Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka. Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">PERNYATAAN SIKAP</p>
<p align="center">KOALISI PEREMPUAN INDONESIA</p>
<p align="center"><strong>NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI</strong></p>
<p align="center"><strong>DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.</p>
<p>Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.</p>
<p>Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain<strong><em> (system outsourcings), </em></strong>upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.</p>
<p>Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.</p>
<p>Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.</p>
<p>Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat</li>
<li><em>      </em>Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan <strong><em>outsourcing </em></strong>yang mengancam keberlanjutan kerja<strong> </strong>dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.<em></em></li>
<li><em>      </em>Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender. <em></em></li>
<li>Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.</li>
<li>Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.</li>
<li>Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.</li>
<li>Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jakarta , 01 Mei 2012</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dian Kartika Sari, SH </span></p>
<p>Sekretaris Jendral</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kontak person</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mike V Tangka (081332929509)</p>
<p>Linarti (081314919253)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/negara-wajib-mempromosikan-menghormati-dan-memenuhi-hak-hak-buruh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Hari Buruh</title>
		<link>http://www.koalisiperempuan.or.id/sejarah-hari-buruh/</link>
		<comments>http://www.koalisiperempuan.or.id/sejarah-hari-buruh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 10:07:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[Arsip]]></category>
		<category><![CDATA[Issu Strategis dan Advokasi kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koalisiperempuan.or.id/?p=3440</guid>
		<description><![CDATA[Sejarah Hari Buruh May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangankapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat danAmerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Sejarah Hari Buruh</h2>
<p>May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan<a title="Kapitalisme" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kapitalisme">kapitalisme</a> industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan<a title="Amerika Serikat" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat">Amerika Serikat</a>. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.</p>
<p>Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun <a title="1806" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1806">1806</a> oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.</p>
<p>Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, <a title="Peter McGuire (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peter_McGuire&amp;action=edit&amp;redlink=1">Peter McGuire</a> dan <a title="Matthew Maguire (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Matthew_Maguire&amp;action=edit&amp;redlink=1">Matthew Maguire</a>, seorang pekerja mesin dari <a title="Paterson (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Paterson&amp;action=edit&amp;redlink=1">Paterson</a>, <a title="New Jersey" href="http://id.wikipedia.org/wiki/New_Jersey">New Jersey</a>. Pada tahun<a title="1872" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1872">1872</a>, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan &#8220;pengganggu ketenangan masyarakat&#8221;.</p>
<p>Pada tahun <a title="1881" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1881">1881</a>, McGuire pindah ke <a title="St. Louis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/St._Louis">St. Louis</a>, <a title="Missouri" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Missouri">Missouri</a> dan memulai untuk mengorganisasi para <a title="Tukang kayu" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tukang_kayu">tukang kayu</a>. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di <a title="Chicago" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Chicago">Chicago</a>, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari &#8220;United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America&#8221;. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap <a title="Senin" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Senin">Senin</a> Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.</p>
<p>Pada tanggal <a title="5 September" href="http://id.wikipedia.org/wiki/5_September">5 September</a> <a title="1882" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1882">1882</a>, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota <a title="New York" href="http://id.wikipedia.org/wiki/New_York">New York</a> dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.</p>
<p>Pada <a title="1887" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1887">1887</a>, <a title="Oregon" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Oregon">Oregon</a> menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada <a title="1894" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1894">1894</a>. Presider <a title="Grover Cleveland" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Grover_Cleveland">Grover Cleveland</a> menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan <a title="September" href="http://id.wikipedia.org/wiki/September">September</a> hari libur umum resmi nasional.</p>
<p>Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September <a title="1866" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1866">1866</a> di <a title="Jenewa" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Jenewa">Jenewa</a>, <a title="Swiss" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Swiss">Swiss</a>, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.</p>
<p>Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada <a title="1884" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1884">1884</a> <a title="Federation of Organized Trades and Labor Unions (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Federation_of_Organized_Trades_and_Labor_Unions&amp;action=edit&amp;redlink=1">Federation of Organized Trades and Labor Unions</a>, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di <a title="Kanada" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kanada">Kanada</a> <a title="1872" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1872">1872</a> <sup id="cite_ref-0"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh#cite_note-0">[1]</a></sup>, menuntut delapan jam kerja di <a title="Amerika Serikat" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat">Amerika Serikat</a> dan diberlakukan mulai 1 Mei <a title="1886" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1886">1886</a>.</p>
<p>Sumber : Wikipedia</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koalisiperempuan.or.id/sejarah-hari-buruh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

