Nelayan Perempuan Harus Diakui

1
2855

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI NELAYAN INDONESIA

NEGARA BERKEWAJIBAN MENGAKUI, MEMENUHI DAN

MELINDUNGI HAK PEREMPUAN NELAYAN

Bertepatan dengan Peringatan Hari Nelayan Indonesia ke 55 yang akan diperingati pada tanggal 6 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak perempuan nelayan dan menuntut negara agar memenuhi kewajibannya untuk mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara.

Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan atas realitas kehidupan perempuan nelayan yang hingga kini masih mengalami diskriminasi dan pengabaian atas hak-haknya sebagai warga negara.

Diskriminasi terhadap perempuan nelayan dilakukan oleh negara, sejak pendefinisian tentang nelayan di dalam peraturan perundang-undangan. Sejak diterbitlkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara. Karena sebagian besar perempuan nelayan tidak melakukan penangkapan ikan, melainkan melakukan pekerjaan pengolahan hasil laut, budi daya ikan dan rumput laut serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan. Sementara sebelum UU No 9 tahun 1985 lahir hingga kini, kaum nelayan telah mendefinisikan dirinya, bahwa yang disebut nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir. Namun hingga saat ini definisi nelayan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 9 tahun 1985 tetap diikuti oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya. Hilangnya keberadaan perempuan nelayan sebagai akibat dari pendefinisian nelayan ini juga berakibat pada tidak ditemukenalinya permasalahan, kepentingan dan kebutuhan nelayan perempuan. Definisi nelayan ini, juga mengakibatkan perempuan nelayan luput dari perencanaan program dan kegiatan, perumusan target penerima manfaat program dan kegiatan pembangunan juga mengakibatkan tidak adanya data pilah jumlah perempuan nelayan dan laki-laki..

Perempuan nelayan hingga kini dihadapkan pada berbagai masalah di bidang sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan. Di bidang kesehatan dan lingkungan, perempuan nelayan dihadapkan pada masalah seperti: sulitnya akses terhadap air bersih yang layak dan aman konsumsi, yang mengakibatkan tingginya angka kematian bayi dan balita karena diare di kampung nelayan. Karena mengkonsumsi air yang tercemar. Perempuan nelayan terpaksa menghabiskan lebih dari setengah pendapatannya untuk membeli air bersih, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Buruknya sanitasi dan pengelolaan limbah, serta kondisi rumah yang tidak memenuhi standar layak huni mengakibatkan sebagian besar anak-anak dan orang dewasa dikampung nelayan dihadapkan pada penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), penyakit kulit dan turbecolosis (TB). Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis, mengakibatkan berbagai masalah kesehatan tidak segera tertangani. Pada gilirannya problem kesehatan ini menambah beban kerja perempuan nelayan dibidang perawatan dan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga nelayan. Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis ini juga berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan reproduksi nelayan perempuan serta persalinan yang aman.

Di bidang pendidikan, fakta menunjukkan, lebih dari 60 % perempuan nelayan di atas usia 35 tahun mengalami buta aksara. Rata-rata pendidikan nelayan, hanya sampai sekolah dasar. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak lulus Sekolah Dasar (SD). Rendahnya derajat pendidikan nelayan mengakibatkan mereka sulit mengakses berbagai informasi yang memberi peluang bagi nelayan untuk keluar dari kemiskinan. Dalam situasi miskin, pendidikan rendah dan kurangnya akses informasi, mengakibatkan anak perempuan dan perempuan nelayan, rentan menjadi korban perdagangan manusia dan korban eksploitasi seksual.

Di bidang ekonomi, dari kerja-kerja pengolahan hasil laut, dalam bentuk pengolahan pangan (abon ikan, pengasinan, bakso ikan, terasi, dll) maupun industri kreatif perempuan nelayan menyumbang lebih dari 50% kebutuhan ekonomi keluarga dan menggerakkan perekonomian di perkampungan nelayan. Namun akses nelayan perempuan untuk mengembangkan usaha ekonomi sangat terbatas, karena kurangnya dukungan untuk permodalan, peningkatan kualitas produksi dan kemasan serta akses pemasaran hasil produksi. Larangan penggunaaan pukat tarik dan pukat hela oleh pemerintah, mengakibatkan hasil tangkapan nelayan menurun. Sehingga produksi pengolahan ikan nelayan perempuan juga mengalami penurunan. Nelayan perempuan juga dihadapkan pada tekanan ekonomi karena kebijakan liberalisasi peragangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sekitar 60 % nelayan dan penduduk pesisir, usia anak-anak dan dewasa mengalami gizi buruk dan kurang gizi. Daya beli rendah yang dialami oleh nelayan, tidak akan mampu menjangkau harga barang kebutuhan pokok yang terus melejit mengikuti harga pasar internasional, seperti pangan, BBM dan gas. Karenanya pemerintah perlu menciptakan kebijakan khusus (Affirmative policy) bagi nelayan agar mereka dapat tetap berproduksi dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Infrasrtukur yang buruk dan penerangan yang tidak memadai menyebabkan nelayan rentan mengalami berbagai tindak kejahatan dan kesulitan memasarkan hasil produksi.

Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia ke 55 ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak-hak perempuan nelayan. Agar Pemerintah dan DPRRI, mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara, dan memasukkan hak-hak perempuan nelayan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta kebijakan dan program di bidang perikanan dan kelautan , sebagai berikut:

  1. Merumuskan kembali definisi Nelayan yang mencakup nelayan laki-laki dan perempuan, seperti : nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir
  2. Merumuskan pasal-pasal tentang perlindungan bagi nelayan mencakup :
    1. Pemenuhan kebutuhan air bersih
    2. Perbaikan sanitasi dan pengolahan limbah
    3. Bantuan perbaikan rumah agar menjadi rumah layak huni sesuai standar kesehatan
    4. Penyediaan fasilitas kesehatan (Pusekesmas), layanan kesehatan reproduksi serta layanan pencegahan dan pengobatan penyakit menular (TB, PMS, malaria)
    5. Pencegahan dan penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan & anak
    6. Jaminan dan bantuan ekonomi, masa transisi pelarangan pukat tarik an pukat hela
    7. Penyediaan bantuan nutrisi dan penyelesaian masalah gizi buruk dan kurang gizi
    8. Bantuan perawatan dan layanan kesehatan serta alat bantu bagi kelompok rentan seperti Bayi, balita dan anak, lanjut usia dan penyangang d
    9. Kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KTP, KK dan Surat Nikah)
    10. Subsidi harga pangan, BBM dan gas untuk keperluan rumah tangga, melaut dan industri rumah tanggga
  3. Merumuskan pasal-pasal tentang Pemberdayaan bagi perempuan nelayan mencakup:
    1. Penyediaan sekolah, PAUD dan fasilitas pendidikan lainnya
    2. Bea siswa bagi anak-anak nelayan dan penuntasan wajib belajar dua belas tahun dan penghapusan buta aksara
    3. Penguatan kapasitas produksi melalui bantuan permodalan (dengan prosedur yang mudah dan bunga rendah), pelatihan produksi yang sehat dan pengemasan serta akses untuk pemasaran
    4. Pendidikan kebencanaan dan perubahan iklim
    5. Pelatihan dan peningkatan kemampuan mitigasi terhadap bencana dan perubahan iklim
    6. Partisipasi perempuan nelayan dalam proses pengambilan keputusan dan dalam menempati posisi posisi pengambilan keputusan

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Undang-undang Perlindungan dan Pemberedayaan Nelayan memberikan manfaat yang sama adilnya bagi nelayan perempuan dan laki-laki.

SELAMAT HARI NELAYAN INDONESIA

Jakarta, 5 April 2015

Dian Kartika Sari                                                                Bibik Nurudduja S.Ag M.H

Sekretaris Jenderal                                    Presidium Nasional Perempuan Nelayan

1 COMMENT

Comments are closed.