Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota

1
2286

Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 15 Maret 2013

 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kemarin telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU terbaru mengenai Pendaftaran dan Seleksi Anggota DPR dan DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) Nomor 07/2013 dan PKPU No.08/2013 untuk Calon Independen Anggota DPD.

Peraturan KPU No.07 cukup jelas menyebutkan bahwa Partai Politik harus memenuhi syarat “30% dari jumlah calon yang diajukan di setiap Dapil adalah Perempuan” dan “menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) nama bakal calon perempuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon pada nomor urut yang lebih kecil”, yang bilamana aturan tersebut tidak dipenuhi maka Partai Politik yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan caleg di Dapil yang bersangkutan.

Peraturan dapat di download di www.kpu.go.id

—-

admin

 

 

 

SHARE
Previous articleDiplomat Briefing
Next articleResolusi Jakarta
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

1 COMMENT

Comments are closed.