83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

3
3633

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

83 TAHUN GERAKAN PEREMPUAN INDONESIA;

REKOMENDASI KONGRES PEREMPUAN I, MASIH BELUM TERPENUHI

 

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia. Makna sebagai Gerakan Perempuan terletak pada berkumpulnya organisasi-organisasi perempuan yang ada pada saat itu, untuk membahas berbagai persoalan perempuan dan anak perempuan yang menjadi kepedulian dan disepakati sebagai agenda perjuangan semua organisasi perempuan.

 

Kongres Perempuan Indonesia I, melahirkan rekomendasi, yaitu : 1) Mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan; 2) Pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah, 3) Diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia; 4) Memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds; 5) Mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;

 

Persoalan-persoalan mendasar perempuan Indonesia telah dibahas sejak 83 tahun lalu. Tapi hingga kini,  83 tahun setelahnya , persoalan-persoalan yang menjadi rekomendasi  Kongres Perempuan Indonesia, masih dialami oleh sebagian besar perempuan di Indonesia .

 

Persoalan pencatatan perkawinan misalnya, hingga kini masih banyak perempuan yang hidup dalam ikatan perkawinan tanpa memiliki bukti pencatatan dan Surat Nikah.  Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia  dalam menggali dan mengatasi persoalan pencatatan perkawinan, menunjukkan bahwa banyaknya perkawinan yang tidak tercatat sebagai akibat ketidak tahuan perempuan tentang atutan dan hak-hak yang dimilikinya, mahalnya biaya pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencapai 10 kali lipat dari harga resmi. Penyelenggaraan Pernikahan Masal atau pun Isbat Nikah gratis, dipandang sebagai salah solusi  mengatasi ketiadaan surat Nikah. Namun perkembangan menunjukkan, beberapa pemerintah daerah menggunakannya sebagai upaya untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, hingga kini, jutaan perempuan Indonesia, terutama di pedesaan dan kawasan miskin perkotaan, hidup dalam ikatan perkawinan tanpa surat nikah, dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak , termasuk pengingkaran Hak Waris bagi anak yang lahir dalam ikatan perkawinannya itu.

 

Usaha untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan perkawinan kanak-kanak, yang dicanangkan 83 tahun lalu, hingga kini juga masih menjadi persoalan serius. anak perempuan yang dinikahkan paksa dalam usia 10-15 tahun masih mencapai 13,40% (Profil Kesehatan Indonesia 2009), sedangkan anak perempuan yang dinikahkan pada usia 16 -18 tahun mencapai  33,40%  (Profil Kesehatan Indonesia 2009). Persoalan perkawinan kanak-kanak masih berlanjut hingga kini , karena Undang-undang Perkawinan (UU No 1/1974) mengatur batas usia perkawinan bagi perempuan pada usia 16 tahun dan adanya kelonggaran menikahkan anak-anak dibawah batas usia yang ditentukan .

 

Koalisi Perempuan Indonesia  melihat adanya indikasi  korupsi terkait penyelenggaraan pencatatan perkawinan. Namun persoalan Korupsi di lembaga pencatatan perkawinan, luput dari perhatian media dan publik, karena perhatian terhadap kasus-kasus korupsi lebih diarahkan pada kasus Korupsi bernuansa politik.

 

Persoalan lain yang hingga kini masih belum teratasi adalah persoalan kesehatan perempuan dan anak. Tingginya  Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) dan Angka Kematian Bayi dan Balita, terutama disebabkan oleh rendahnya akses perempuan terhadap informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan, rendahnya akses bagi perempua pada layanan kesehatan yang murah dan berkualitas, rendahnya daya jangkau masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai akibat kebijakan liberalisasi perdagangan pangan  serta buruknya fasilitas publik pendukung kesehatan seperti air bersih dan sanitasi. Pemerintah, telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis bagi perempuan yang akan melahirkan hingga perawatan paska melahirkan. Namun persyaratan yang rumit, dan sulitnya memperoleh Katu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin perkotaan, menyebabkan perempuan miskin tidak dapat menikmati program sosial tersebut.

Rendahnya akses informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan bagi perempuan juga berakibat pada meningkatnya jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV/AIDS dari suaminya.

 

Persoalan di sektor pendidikan, terkait dengan buta huruf, hingga kini masih belum teratasi secara optimal. Disamping itu, meskipun laporan pemerintah menunjukkan adanya kesetaraan jumlah antara anak-anak laki-laki dan perempuan yang tamat pendidikan dasar, kenyataannya, anak-anak perempuan yang mengalami putus sekolah di tingkat SD lebih banyak daripada anak-anak laki-laki. Hal ini terjadi hampir di semua daerah, terutama di pedesaan, kecuali di wilayah pesisir, jumlah anak laki-laki yang putus sekolah SD, jauh lebih banyak.

 

Sejumlah data dan informasi terkait dengan situasi perempuan dan anak menunjukkan bahwa rekomendasi Kongres Nasional Perempuan I yang diputuskan 83 tahun lalu, masih relevan sebagai agenda perjuangan gerakkan perempuan di saat ini.

Pemerintah Indonesia, memikul tanggung jawab untuk memperbaiki situasi kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan saat ini .

 

Bertepatan dengan Peringatan 83 tahun Kongres Perempuan I, sekaligus peringatan 13 tahun dikukuhkannya Koalisi Perempuan Indonesia, Kami  menuntut :

 

  1. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  sesegera mungkin diterbitkan Undang-undang Perkawinan baru, sebagai pengganti undang-undang perkawinan yang kini berlaku (UU No 1/1974)
  2. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan bahwa Penguatan Peran dan Pemberdayaan serta Perlindungan bagi Perempuan Pedesaan  berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Undang-undang tentang Desa yang akan dibahas pada tahun 2012.
  3. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan adanya tindakan khusus sementara untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan di semua tingkatan
  4. Segala Peraturan Perundangan dan kebijakkan publik lainnya, yang merugikan dan menimbulkan ketidak adilan bagi perempuan, segera dihapuskan
  5. Agar Pemerintah daerah dan Pusat menyediakan alokasi pendanaan khusus untuk mencegah perkawinan kanak-kanak, melalui penyediaan beasiswa bagi anak perempuan, mendirikan sekolah SLTP di desa-desa yang terjangkau dari aspek biaya dan jarak tempuh, memperketat pengawasan pada instansi yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan, dan melakukan penyuluhan pada orang tua agar menghentikan praktek-praktek perkawinan anak.
  6. Agar Pemerintah meningkatkan alokasi dana dan mengawasi penggunaan dana untuk mengatasi buta huruf.
  7. Agar Pemerintah memastikan implementasi Jampersal tepat sasaran dan menghilangkan segala bentuk rintangan bagi perempuan miskin untuk dapat menikmati program social Jampersal tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia I dapat terpenuhi pada peringatan 84 tahun Hari Pergerakan Perempuan (Hari Ibu) nanti.

 

Jakarta, 22 Desember 2011

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

 

3 COMMENTS

  1. Semoga wanita indonesia segera maju, dan dijauhkan dari aneka penindasan.Semoga lahir-kartini-kartini baru yang berjuang dengan tulus bagi bangsanya.

  2. Dear KPI, saya Vina saya ingin bertanya adakah beasiswa yang bisa ditawarkan oleh KPI kepada perempuan2 seperti saya yang haus akan pemahaman gender dan leadership mengingat selama ini perempuan Indonesia khususnya lemah dalam posisi2 strategis.

    Saya pernah belajar tentang feminis semasa saya tinggal di Medan dan saya aktif dalam kegiatan sosial remaja sejak saya duduk di bangku sekolah tingkat atas dan merasa semakin tertarik dengan menjadi salah satu korban atas nama gender itu di dalam kehidupan saya beberapa tahun silam. Terkait dengan pekerjaan saya yang baru memasuki dunia jurnalis, saya menyaksikan masih banyak sekali para rekanan jurnalis tdk hanya laki2 namun juga perempuan yang kurang akan pemahaman gender dan leadership khususnya untuk perempuan. Mungkin ini tidak hanya saya banyak teman2 yg dari komunitas seperti LGBTQ juga membutuhkannya, sehingga pertanyaan saya adakah KPI menyediakan semacam pendidikan untuk kami para perempuan yang ingin berjuang di masyarakat guna terciptanya pemahaman gender yang adil?

    Mohon cc balasan ke email.

    terima kasih. sukses selalu untuk perempuan2 cerdas Indonesia.

    salam. Vina Simanjuntak

    • Dear adik Vina, jika pengertian beasiswa adalah dukungan untuk belajar pada pendidikan formal (seperti Universitas atau sejenisnya) maka kami tidak punya. Namun Koalisi Perempuan Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan Indonesia mulai usia 18 tahun ke atas untuk menjadi anggota organisasi ini. Di dalam kegiatan di tingkat Balai Perempuan, Cabang dan Wilayah maka para anggota Koalisi Perempuan Indonesia akan saling bertukar ilmu pengetahuan, pengalaman, dan lainnya. Sehingga dapat dikatakan ini merupakan pendidikan informal bagi semua perempuan Indonesia, jika adik tertarik bergabung maka tentu akan mudah mendapatkan informasi soal gender, kepimpinan perempuan dan hal-hal lainnya.

Comments are closed.