Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

0
1863

 

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan)

“Pentingnya Prespektif Gender dan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Penanganan Kasus
Anak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum”

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi dalam Perkara Pidana Khusus Nomor Register Perkara: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB telah memutuskan: Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts vervolging)

Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah memberikan keputusan berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, serta mempertimbangan dari berbagai aspek, mencakup aspek psikologis, hukum, sosial dan relasi antara pelaku dan korban.

Lebih dari itu, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi telah menggunakan seperangkat peraturan perundang-undangan dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai landasan pertimbangan hukum.

Namun terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi ini, Jaksa Penutut Umum menyatakan Kasasi.

Kasus WA atau Anak ini adalah kasus Kejahatan seksual berbentuk perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Beban psikis yang berat dan ketidaktahuan terhadap Hukum mengakibatkan WA terpaksa menyembunyikan penderitaannya sendiri sebagai seorang korban. Keterbatasan pengetahuannya, tentang Kesehatan Reproduksi, mengakibatkan ia tidak mengetahui bahwa ia hamil dan melahirkan bayi dalam kandungannya tanpa pendampingan tenaga kesehatan, sehingga bayi tersebut mengalami kematian. WA akhirnya dituntut pidana sebagai pelaku tindak pidana aborsi.

Perkara Pidana ini merupakan perkara Anak Perempuan berhadapan dengan Hukum, yang timbul akibat adanya tindak kekerasan berbasis gender.

Koalisi Perempuan Indonesia terpanggil untuk mencermati dimensi Perlindungan Anak dan gender dalam kasus ini serta memastikan penerapan PERMA No 3 Tahun 2017 dalam mengadili WA sebagai Anak Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, komentar terlulis Sahabat Peradilan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam meneliti dan memutuskan Perkara ini

Jakarta, 5 Oktober 2018

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

 

 

Baca Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di sini

Download Komentar-Tertulis-Amicus-Curiae-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf, 621KB

 

NO COMMENTS