Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

0
1493

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Koalisi 18+ mempertanyakan kelanjutan sidang undang-undang pernikahan yang telah mandek selama 6 bulan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin mengetahui kepastian penundaan sidang tesebut.

“Kami mencari kepastian kelanjutan sidang, kita sudah menunggu 6 bulan,” kata Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik KPI, Indri Oktaviani di MK, Senin (18/12).

KPI dan Koalisi 18+ menilai penundaan sidang tersebut sudah terlalu lama, sehingga dikhawatirkan pernikahan di bawah umur akan semakin meningkat.

“Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan di bawah umur,” kata Indri

KPI dan Koalisi 18+ sendiri dalam permohonannya ke MK adalah untuk mengubah undang-undang tentang perkawinan yang mengharuskan perempuan minimal berusia 16 tahun. KPI meminta agar usia tersebut dinaikkan menjadi 19 tahun karena usia 16 tahun dinilai belum dewasa.

“Hanya untuk mengubah satu frasa, yaitu pada umur,” pungkas Indri.

Sebelumnya, KPI dan Koalisi 18+ telah melakukan permohonan pengkajian Undang-Undang tersebut pada bulan April 2017 dan terdaftar dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.

Sejauh ini MK telah menggelar sidang permohonan tersebut sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 24 Mei 2017 dan sidang kedua 7 Juni 2017. Kemudian setelah sidang terakhir tersebut belum ada kepastian mengenai sidang lanjutan perkara ini.

(ce1/sat/JPC)

Dikutip dari jawapos.com, Editor : Yusuf Asyari

NO COMMENTS