Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

0
6022

Masa anak-anak adalah masa paling bahagia. Masa mereka menghabiskan waktu bermain tanpa memikirkan beban hidup yang rumit. Lantas, bagaimana jika masa tumbuh kembang dimana seharusnya anak belajar dan bermain ini harus terenggut dengan ‘pernikahan dini’?

Koalisi Perempuan Indonesia lebih setuju menyebutnya dengan perkawinan anak, mengapa?

Dalam Undang-Undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 sangat jelas disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hal ini masih berbanding terbalik dengan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 yang mengatur usia minimal perkawinan yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak di Indonesia saat ini masih tergolong marak. Kondisi memprihatinkan itu berdampak pada turunnya kualitas hidup pelaku perkawinan anak di masa depan. “Indonesia negara kedua di ASEAN setelah Kamboja, Sedangkan di dunia, Indonesia menempati urutan ke-37.

Data biro pusat statistik tahun 2016 menunjukkan angka 1 dari 3 anak perempuan yang berada di Indonesia ini menjadi korban perkawinan anak. Perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dan tidak mengalami penurunan.

Anak-anak perempuan yang dinikahkan sebelum 18 tahun akan menghadapi akibat buruk terhadap kesehatan mereka sebagai dampak dari melahirkan dini, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.

Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak. Jika ditingkat global, 1 dari 3 anak menikah di usia anak. Di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anak yang dinikahkan sebelum 18 tahun sangat rentan untuk menjadi korban drop out dari sekolah sehingga terancam tak bisa mendapatkan hak belajar selama 12 tahun, dan ketika mereka berusaha mendapatkan penghidupan yang layak mereka akan tersisih dari tingginya persaingan kerja, dan pada akhirnya bekerja dengan posisi dan upah yang rendah.

Banyak faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi. Di antaranya karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga perekonomian. Orangtua menganggap jika anak perempuannya menikah dini maka beban ekonomi di keluarga berkurang. Padahal, anak masih ingin bersekolah. Perkawinan anak akan menjadi permasalahan ganda bagi si anak dalam jangka panjang, tak hanya itu perkawinan anak juga berdampak bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Praktik Perkawinan Anak di Indonesia/ Sumber: Koalisi Perempuan Indonesia

Dampak Kesehatan Jiwa dan Raga

Perkawinan anak dapat mengakibatkan dampak buruk bagi sistem reproduksi anak. Sebab usia anak pada saat menikah masih muda. Di sini organ reproduksi anak masih belum siap untuk melakukan hubungan seksual sebab pada anak perempuan, usia matang untuk melakukan hubungan seksual setelah umur 20 tahun. Dimana dalam masa pubertas tersebut akan terjadi awal pematangan seksual, yaitu suatu periode dimana seorang anak mengalami perubahan fisik, hormonal dan seksual serta mampu mengadakan proses reproduksi. Pubertas berhubungan dengan pertumbuhan yang pesat dan timbulnya ciri – ciri seksual sekunder. Pada saat lahir, kadar LH dan FSH tinggi, tetapi pada beberapa bulan kemudian menurun dan tetap rendah sampai masa pubertas. Pada awal masa pubertas, kadar kedua hormon tersebut meningkat, sehingga merangsang pembentukan hormon seksual. Peningkatan kadar hormon menyebabkan pematangan payudara, ovarium, rahim dan vagina, dimulainya siklus menstruasi serta timbulnya ciri-ciri seksual sekunder (misalnya rambut kemaluan dan rambut ketiak). Perubahan tersebut terjadi secara berurutan selama masa pubertas sampai kematangan seksual.

Dapat dikatakan juga bahwa anak akan mengalami Pedophilia Heteroseksual, yaitu sebagai anak (di bawah umur 18 tahun) menjadi objek seksual oleh orang dewasa. Dalam kasus perkawinan anak yang dijalani, anak mengalami hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar, kecenderungan kepribadian anti sosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral, muncul kombinasi regresi, ketakutan impoten, serta rendahnya tatanan etika dan moral. Perkawinan anak merupakan perilaku seksual yang menyimpang (defisiasi) karena melibatkan seorang gadis di bawah umur.

Sumber: tirto.id

Tampak jelas bahwa akibat pertama yang menonjol dari perkawinan anak adalah akibat pada fisik. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks. Kalaupun hal ini dipaksakan, anak tersebut akan merasa kesakitan, sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan. Apalagi, jika si anak perempuan sampai hamil dan bahkan melahirkan di usia muda.

Perobekan besar pada organ intim akibat pemaksaan hubungan seks akan mengakibatkan infeksi dan bukan tidak mungkin dapat membahayakan jiwa si anak. Terlebih lagi, jika hubungan seks tersebut didasari dengan kekerasan, bukan atas dasar suka sama suka. Akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan kondisi fisik pelakunya benar-benar membahayakan kesehatan anak.

Anak belum paham benar mengenai hubungan seks dan tujuannya. Mereka hanya melakukan apa yang diharuskan pasangan terhadapnya tanpa memikirkan hal yang melatarbelakanginya melakukan itu. Jika sudah demikian, anak akan merasakan penyesalan mendalam dalam hidupnya. Akibat pernikahan dini ini akan mengganggu kondisi kejiwaan si anak sebagai pelaku pernikahan dini. Akibatnya ia sering murung dan tidak bersemangat. Bahkan ia pun akan merasa minder untuk bergaul dengan anak-anak seusianya mengingat statusnya sebagai istri. Selain itu, akibat pernikahan dini ini juga mengena pada perenggutan hak anak umtuk meraih pendidikan wajib minimal 12 tahun. Oleh sebab itu, para orang tua harus berhati-hati mengambil keputusan untuk menikahkan anak di usia dini dengan alasan apa pun. Setiap anak berhak mendapatkan dan menentukan jalan hidupnya di luar titah yang “menjerumuskan” para orang tua.

Dampak Perkawinan Anak / Sumber: Koalisi Perempuan

Peran Orang Dewasa dan Negara

Salah satu aspek yang perlu diajarkan oleh orang tua kepada anak remaja yang mulai memasuki tahap pubertas adalah mengenalkan mereka pada pendidikan seks yang sesuai dengan usianya. Tujuan dari pendidikan tersebut ialah agar anak memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas tubuhnya sendiri sehingga dia dapat melindungi tubuhnya dari serangan orang lain yang tak diinginkan, anak memiliki pemahaman bahwa hubungan seks berakibat luas terhadap masa depannya sehingga dibutuhkan kesiapan secara fisik dan mental untuk melakukannya. Untuk itu, sebagai orang tua dan orang dewasa kita semua memiliki peran besar dalam melindungi dan mendidik anak sejak usia dini. Anak adalah masa depan bangsa, bila hidupnya sengsara tanpa pendidikan maka dia tak akan mampu bersaing, apalah arti pembangunan Indonesia jika mengabaikan anak perempuan?

Mengutip kalimat dari Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia dalam Seminar Peringatan Hari Kartini dengan tema Peran Perempuan Muda dalam Pencegahan dan Perkawinan Anak di Bandung pada April 2017 lalu, “perkawinan anak akan menyengsarakan tidak saja jiwanya tetapi juga akan merusak tubuh perempuan dan mendekatkan perempuan dengan kematian.”

Karenanya kita semua perlu melihat bahwa dengan upaya yang sungguh sebenarnya sudah diupayakan oleh Kartini dan sampai hari ini lebih dari seratus tiga puluh delapan tahun sampai hari ini masih belum berhasil, maka kita harus memulai perubahan, tidak saja dengan perubahan kebijakan karena Koalisi Perempuan bekerja sama dengan berbagai pihak dan difasilitasi oleh kementerian-kementerian  menyusun  Perpu yang akan disampaikan oleh Presiden.

“Kita percaya peraturan saja tidaklah akan berguna untuk mengubah perilaku masyarakat maka yang penting juga untuk membangun kesadaran kritis masyarakat baik pada anak-anak perempuannya agar dia tidak mengambil keputusan untuk menikah di usia anak, apalagi menikah karena gangguan atau rintangan-rintangan karena lari dari kemiskinan dan lain sebagainya,” lanjut Dian Kartikasari.

Dian juga menyampaikan bahwa penelitian menunjukan bahwa yang paling dominan untuk menentukan perkawinan anak adalah orang tua. Maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan membuat gerakan untuk mendorong agar orang tua mulai membuka diri dengan pengetahuan dan pengalaman baru, dan mempunyai tekad untuk tidak mengawinkan anak-anaknya di usia anak dan menyelesaikan pendidikan anak, anak laki-laki maupun perempuan sampai 18 tahun dengan demikian Indonesia akan mempunyai sumber daya yang kuat yang mampu bersaing di dunia global.

 

(Gabrella Sabrina)

 

NO COMMENTS