PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

0
2394

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.

 

Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD1945 dan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.

 

Pasal 28 J ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

ICCPR juga mengatur pembatasan tentang pelaksanaan atas Hak berserikat : “Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

 

Penerbitan PERPPU No 2 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari UUD1945 dan ICCPR untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam membatasi, menghentikan, mencabut status hukum atau membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang dipandang menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum, keamanan nasional dan melanggar atas Hak dan kebebasan orang lain.

 

Dengan menggunakan PERPPU No 2 Tahun 2017 pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menggunakan ruang demokrasi untuk menghancurkan demokrasi dan melanggar Hak dan Kebebasan Orang lain.

 

Dibandingkan dengan proses penindakan yang diatur dalam UU 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang membutuhkan waktu selama 13 bulan lebih 20 hari untuk memberikan peringatan hingga pembubaran Ormas, PERPUU No 2 Tahun 2017 hanya membutuhkan waktu 7 hari.

 

Namun Kajian kebijakan Koalisi Perempuan Indonesia menemukan fakta bahwa PERPPU No 2 Tahun 2017 ini menyimpan potensi pelegalan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dan kriminalisasi massal karena PERPPU No 2 Tahun 2107 ini:

 

  1. Tidak memberikan definisi yang jelas dan tunggal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga pemerintah dapat menafsirkan secara bebas dan memberlakukan kebenaran tunggal berdasrkan versi pemerintah.

 

  1. Tindak mengatur kewajiban Pemerintah, terutama kewajiban untuk menyediakan bukti yang cukup sebagai dasar pemberian sanksi, sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

  1. Tidak mengatur atau menyediakan mekanisme bagi Ormas untuk melakukan upaya hukum atau pembelaan diri serta membuktikan bahwa penilaian/tuduhan pemerintah terhadap Ormas tersebut, tidak benar.

 

  1. Mencampuradukkan tindak pelanggaran peraturan perundangan dan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ormas.

 

  1. Mengatur tentang ancaman pidana bagi anggota ormas yang dinilai dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59. Padahal sebagian besar ormas di Indonesia tidak melakukan pengorganisasian dengan baik. Bahkan sebagian besar Ormas menggunakan metode penjaringan anggota (rekruitmen) melalui mobilisasi, janji-janji palsu atau bujuk rayu, claim, manipulasi dan pencatatan sebagai anggota secara diam-diam. Disamping itu, sebagian ormas juga memiliki sistem pendataan anggota secara baik. Sehingga ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 A PERPPU, berpeluang mengakibatkan kriminalisasi massal terhadap anggota organisasi.

 

Bedasarkan kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

 

  1. Mendukung Terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan catatan perlu disempurnakan.

 

  1. Mendukung Pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyempurnakan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

 

  1. Mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisapasi masyarakat dalam proses legislasi Pembahasan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.

 

  1. Meminta Pemerintah untuk menjamin Hak Kebebasan berorganisasi dan mengembangkan lingkungan yang mendukung (enabling environment) bagi Organisasi Kemasyarakatan untuk menjalankan perannya sebagai actor pembangunan.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokratisasi. Namun tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat pelaku kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan intoleran merupakan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia, saat ini. Oleh karenanya, hadirnya PERPPU No 2 Tahun 2017 harus ditujukan untuk mengakhiri ancaman bagi demokrasi, bukan untuk mengakhiri demokrasi.

 

 

Jakarta 21 Juli 2017

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

VERSI RESMI silahkan download PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA-PERPPU ORMAS

NO COMMENTS