Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

0
3798

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia:

PEREMPUAN DAN KELUARGA AKAN SANGAT DIRUGIKAN, JIKA UJI MATERI KUHP DIKABULKAN  

 

Sidang uji materi  pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016), tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi KUHP ini Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung.

 

Keikutsertaan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, didasarkan pada mandatnya organisasi perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sejak berdiri hingga saat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi perempuan, serta  memperjuangkan ketertinggalan perempuan dan menghapuskan ketidakadilan yang dialami perempuan, tanpa membedakan suku bangsa, ras, agama, disabilitas, usia, maupun orientasi seksual. Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara 46/PUU-XIV/2016 akan berpengaruh terhadap  pencapaian Visi dan Misi serta kegiatan-kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia merasa berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi. Karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari perempuan.

 

Pada tanggal 8 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan argumentasinya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon prinsipal karena akan menghancurkan ketahanan keluarga.

 

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia agar Hakim Mahkamah Konsitusi menolak setiap pasal yang diuji material, didasarkan pada:

 

PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa “yang telah kawin” pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, penghapusan frasa “yang telah kawin “berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana, berarti terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dipidana. Sehingga setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah, dipidana.   Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik, dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum.

Perluasan subyek Hukum tersebut akan berakibat pada, terjadinya perubahan predikat seseorang. Orang yang berzinah, bukan saja dipandang sebagai orang yang bersalah oleh lingkungannya, tetapi dia dinyatakan sebagai penjahat, oleh pengadilan.

Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, akan mengakibatkan aparat Negara dapat dengan leluasa melakukan pengintaian, penangkapan, penahanan dan mengajukan ke persidangan. Tanpa mempertimbangkan akibatnya pada keluarga dari pihak yang berzinah. Hal ini dapat berakibat pada terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga serta berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

Perubahan delik aduan menjadi delik biasa (delik umum) juga akan memberikan keleluasaan pada setiap orang untuk melaporkan orang lain dengan tuduhan berzinah. Hal ini dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga, membunuh karakter dan merintangi karier. Bahkan seseorang yang menginkan suami atau isteri orang lain dapat menggunakan pasal ini, agar suami atau isterinya dipenjara, dan leluasa untuk mengambil alih pasangannya.

Bagi Perempuan, tindakan perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan, maka perempuanlah pihak yang paling dirugikan, sebagaimana saat ini telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Delik aduan juga memberikan otoritas pada perempuan untuk melakukan atau mencabut pengaduannya dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimilikinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa perempuan akan sedih, marah, dan kecewa ketika mengetahui suaminya melakukan perzinahan. Meskipun demikian, jarang sekali isteri memilih untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami berzinah itu. Pertimbangan menjaga ketahanan dan keutuhan keluarga adalah pertimbangan utama perempuan, dengan empat unsurnya yaitu: 1) Terjaminnya keberlanjutan nafkah utama bagi keluarga; 2) Terlindunginya perasaan dan tumbuh kembang anak; 3) Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang; dan 4) Terjaganya hubungan dan dukungan keluarga besar.

Pertimbangan-pertimbangan di atas sejalan dengan pilihan perempuan, yaitu memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Selain itu, perempuan akan memilih melakukan pisah ranjang, dan pilihan terakhir, terutama jika pasangannya mengulang perbuatan zinah, adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.

Permohonan pemohon juga mengabaikan aturan beberapa agama di Indonesia yang melarang adanya perceraian. Dalam situasi perempuan yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian (hidup), maka  pilihan yang diambil perempuan adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.

Selain itu, predikat “penjahat” yang disandang oleh pelaku zinah akan menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga. Sehingga keluarga rentan mengalami konflik internal, dan saling mempersalahkan. Akibat lain yang dapat ditanggung oleh keluarga adalah pengucilan oleh masyarakat, maupun disriminasi dan stigmatisasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mengakui adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh sesama anak, dan pada akhirnya mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Jikapun sampai ke penyelesaian secara hukum, aparat penegak hukum melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,  justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campur tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar  Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

 

PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan. Karena dalam rumusan tersebut masih menggunakan frasa bersetubuh. Padahal “bersetubuh” dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Hal ini berarti perkosaan sesama jenis tidak dapat diakui sebagai tindakan memaksa bersetubuh atau tindakan perkosaan. Demikian juga perkosaan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, tidak masuk dalam definisi “bersetubuh”.  Selain itu, pemohon tetap mempertahankan frasa “kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang akan menggagalkan penanganan kasus-kasus perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas.

Bila permohonan perubahan pasal 285 KUHP sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka korban justru akan sangat dirugikan. Karena korban yang tidak dapat membuktikan terjadinya tindak perkosaan terhadap dirinya, maka korban dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam kategori perzinahan. Pada gilirannya mengakibatkan perempuan korban menjadi terpidana, serta rentan dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan “pencemaran nama baik”.

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa Korban (perempuan maupun laki-laki), bahwa korban justru lebih banyak mengalami perkosaan dengan cara-cara penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban; posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban seperti kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas.

Pemaksaan bersetubuh yang dialami korban juga lebih luas dari permohonan maupun rumusan KUHP, yaitu adanya penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan). Korban-korban perkosaan mengalami pemaksaan hubungan seks dengan penetrasi alat kelamin, anggota tubuh lain, maupun benda lain di luar tubuh pelaku ke dalam anus atau mulut korban. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan rumusan yang diajukan oleh pemohon, pada prakteknya nanti tetap tidak  dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin.

Persoalan lain dari penyelesaian hukum kasus-kasus perkosaan adalah sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban

 

PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.

Koalisi Perempuan Indonesia menyepakati bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak. Pasal 292 KUHP memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.

Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketentuan ini mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual

Permohonan mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang yang berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia banyak menemukan keluarga yang mengalami tekanan psikologis ketika mengetahui bahwa anggota keluarga mereka berorientasi seksual sejenis maupun transgender. Tekanan psikologis ini terutama karena menyadari bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat. Orang tua sering dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan, maupun kaum intelektual yang ada sekelilingnya, dianggap salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya. Sehingga banyak orang tua melakukan upaya-upaya koreksi terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga. Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka, baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon.

Sebagian anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sejenis yang merasa ‘telah melakukan kesalahan’ melakukan percobaan bunuh diri, atau setidak-tidaknya bersikap benci terhadap dirinya sendiri. Koalisi Perempuan Indonesia juga menemukan para orang tua yang berjuang untuk memahami dan menerima perbedaan orientasi seksual anaknya. Perjuangan ini membutuhkan waktu dan proses hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya, dan memberikan penerimaan serta perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sejenis.

Selain itu, sebagian orang dengan orientasi seksual sejenis adalah pencari nafkah utama bagi keluarganya, dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga. Jika perubahan pasal 292 dikabulkan, maka mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, akan mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersepakat dengan konsep Ketahanan Keluarga dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pasal 1 butir 11 menyebutkan “Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.”

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, berpendapat perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena akan menghancurkan hidup harmonis keluarga, dengan adanya campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis. Selain itu, merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon.  

Jakarta, 7 September 2016

    

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS