TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU

0
3235

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian serius dan terus memantau Kasus Vaksin palsu yang telah terungkap sejak Juni 2016.

Tindak kejahatan dibidang kesehatan,  dalam bentuk pemalsuan vaksin yang telah dilakukan selama 13 tahun, atau terjadi sejak 2003 merupakan tragedi dan ironi dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.  Masyarakat yang telah dengan sadar secara swadaya melakukan imunisasi sebagai upaya kesehatan bagi anak-anak, namun ternyata dihadapkan pada tindak kejahatan pemalsuan vaksin.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjamin  Hak setiap orang dan mengatur tanggung jawab pemerintah terkait  kesehatan.

Pasal 5 ayat (2) UU 36 tahun 2009 menyatakan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Lebih lanjut, Pasal 8 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Undang-undang Kesehatan juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, secara khusus Pasal 19 UU No 36 Tahun 2009 mengatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Vaksin, yang diberikan kepada anak-anak melalui imunisasi adalah salah satu bentuk upaya kesehatan.

Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa merupakan bentuk kelalaian Pemerintah dalam melaksanakan tanggunggjawabnya untuk memenuhi hak kesehatan setiap warga Negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban dari tindak kejahatan kesehatan Pemalsuan Vaksin tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut :

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan turut prihatin dan berbela rasa kepada semua keluarga yang menjadi korban dari tindak kejahatan pemalsuan vaksin.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah, agar :
    1. Meminta maaf kepada seluruh korban yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Vaksin.
    2. Memberikan kompensasi dalam bentuk:
      1. Memastikan seluruh korban vaksin palsu menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
      2. Melalui Penggunaan Kartu PBI, korban dapat memperoleh Vaksin dan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
  • Memfasilitasi korban untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum yang diberikan bagi korban vaksin palsu oleh LBH
  1. Membangun sistem informasi dan penerimaan pengaduan yang efektif, responsif dan mudah dijangkau oleh korban
  1. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan Pengadilan, agar :
    1. Aparat Kepolisian, memberikan informasi yang lengkap dan mudah dimengerti terkait dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan vaksin, penjualan dan penggunaan vaksin palsu.
    2. Kejaksaan dan Kehakiman, melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata, mewajibkan pelaku kejahatan membayar restitusi kepada korban, serta memastikan pembayaran restitusi, melalui penyitaan dan pelelangan harta milik pelaku kejahatan.
    3. Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan, yaitu yang membuat dan menjual vaksin palsu, serta semua pihak yang mengakibatkan vaksin palsu masuk ke dalam tubuh korban.
    4. Memastikan bahwa korban pemalsuan vaksin palsu dapat memantau seluruh proses persidangan
  2. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar :
    1. Pemerintah memberikan kompensasi atas kelalaian pelaksanaan Undang –undang Kesehatan, sekurang-kurangnya dalam bentuk sebagaimana direkomendasikan pada butir 2.b.
    2. Mendorong Pemerintah untuk membangun sistem distribusi dan pengawasan obat-obatan, untuk mencegah terulangnya kasus pemalsuan vaksin dan obat-obat.
    3. Memantau seluruh proses penanganan korban vaksin palsu dan penghukuman terhadap pelaku pemalsuan vaksin dan pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan vaksin palsu, dan memastikan agar penanganan korban dan penghukuman pelaku memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia terus memantau penanganan korban dari tindak kejatahan pemalsuan vaksin dan berharap kasus ini tidak akan pernah terulang lagi.

Jakarta, 21 Juli 2016

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS