Menteri Agama Dukung Usia Perkawinan Perempuan diatas 18 tahun

0
6410

Jakarta-Tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang terdiri dari Dian KartikaSari, Indry Oktaviani ( Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (KAPAL Perempuan), Kencana Indriaswari (Keppak perempuan), Rita Serena  Kalibonso ( Yayasan Kesehatan Perempuan), Supriadi Widodo Eddyono (Koalisi 18+) dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan) telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI dan membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak serta  menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hari ini 12 Mei 2016 di Kantor Kementrian Agama RI .

Dalam kesempatan ini Lukman Hakim Sjaifuddin Menteri Agama RI menyampaikan , posisi kementrian Agama RI mendukung pelaksanaan perkawinan dilaksanakan setelah perempuan berusia 18 tahun dengan mempertimbangkan soal pendidikan dan penuntasan wajib belajar . kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan Keluarga. Hanya saja , selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan, tapi masih ada saja yang tidak setuju. Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan, jelas Menteri Agama .

#Hentikanperkawinananak

admin

 

NO COMMENTS