Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

0
2372

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Perempuan Buruh Migran Indonesia Menuntut :

PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEREMPUAN BURUH MIGRAN

Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi JK), telah menyatakan komitmennya untuk melindungi buruh migran Indonesia dalam dokumen janji politiknya yang disebut Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita). Sembilan Agenda Prioritas kini telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Pada Nawacita Pertama: Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara. Pemerintahan Jokowi-JK akan meningkatkan Kualitas Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri dan Melindungi Hak dan Keselamatan Pekerja Migran.

Pemerintahan Jokowi-JK akan menginisiasi pembuatan peraturan perundangan yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran, dengan: a) Memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; b) Menghapus semua praktek diskriminatif terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan; c) Menyediakan layanan public bagi buruh/pekerja migran yang mudah, murah, dan aman sejak rekrutmen, selama di luar negeri hingga pulang ke Indonesia; d) Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum; dan e) Harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.

Namun sampai saat ini, belum ada tanda bahwa janji-janji tersebut akan dipenuhi. Alih-alih memenuhi janjinya, pemerintah justru memutuskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman buruh migran ke 21 negara Timur Tengah, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi calon buruh migran Indonesia yang tengah berproses untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah. Akibat kebijakan tersebut calon buruh migran yang terlanjur berada di penampungan, beberapa bulan ini, rentan menjadi korban perdagangan orang.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia pada 26 – 27 Mei 2015 di Surabaya, yang dikuti oleh perwakilan dari propinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, telah mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan Buruh Migran.

Pengalaman peserta Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan Buruh Migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.

Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia belum serius dalam membebaskan buruh migran laki-laki/perempuan yang terjebak dalam praktek perdagangan orang, khususnya buruh migran Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh perkebunan (terutama sawit), Anak Buah Kapal (ABK), pekerja seks.

Sampai saat ini Koalisi Perempuan Indonesia masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004) Koalisi Perempuan Indonesia mengkhawatirkan kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menuntut agar, Undang-undang (UU) baru yang menggantikan UU No 39 Tahun 2004 mengatur:

  1. Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan sektor informal yang rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak memperoleh perlindungan hukum;
  2. Menjadikan Konvensi Internasional 1990 sebagai acuan perlindungan hak-hak buruh migran dalam perumusan dan penyusunan undang-undang pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN;
  3. Mereduksi peran PJTKI dan PPTKIS, mulai dari proses perekrutan sampai penempatan; dan memperketat peran negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap PJTKI dan PPTKIS;
  4. Memperjelas dan memperkuat peran negara, terutama peran pemerintah di tingkat daerah dan desa pada saat proses masih di dalam negeri, dan memperkuat peran Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengatasi berbagai masalah buruh migran
  1. Mengakhiri dualisme kelembagaan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  2. Menanggung biaya rehabilitasi, reintegrasi serta asimilasi sosial buruh migran, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki kepedulian terhadap perempuan buruh migran. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menagih utang janji keseriusan pemerintah Indonesia dalam memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara, dimanapun dia berada.

Hormat kami,

Dian Kartikasari                                                                      Nadlroh As  Sariroh

Sekretaris Jenderal                                                                      Presidium Nasional

                                                                                    Kelompok Kepentingan Buruh Migran

NO COMMENTS