Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

2
3737

Pemerintah Sepakat Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin, MK Diminta Kabulkan Permohonan Para Pemohon

Dalam Kesimpulannya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung pengujian padal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Pemerintah juga memohon kepada Hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Akhir Februari lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2015, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan kesimpulan Presiden dalam perkara No. 30-74/PUU-XII/2014 perihal pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Dalam kesimpulannya, Pemerintah menggarisbawahi pentingnya penghentian perkawinan usia anak dan yang terpenting adalah Pemerintah secara terbuka mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam hal pengujian di MK untuk menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan.

Koalisi 18 menilai bahwa Kesimpulan Pemerintah telah sejalan dengan apa yang dimintakan oleh para pemohon dalam permohonannya. Bahwa baik Pemerintah dan Pemohon sama-sama menyepakati risiko perkawinan di usia anak. Dalam kesimpulannya pemerintah menggarisbawahi beberapa risiko yang dapat terjadi pada anak yang melakukan perkawinan.

Pertama, Pemerintah sepakat bahwa Ibu yang berusia dibawah 20 tahun masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan sehingga akan ada perebutan nutrisi dan gizi antara anak dan Ibu. Dari sisi psikologis Ibu yang masih remaja memiliki faktor risiko tinggi terhadap kehamilannya akibat tingkat emosi yang belum matang dan rasa tanggung jawab yang masih kurang.

Kedua, Pemerintah sepakat bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) masih merupakan masalah di Indonesia. Kehamilan di usia 15-19 Tahun akan meningkatkan risiko Ibu meninggal yang lebih besar, apalagi perempuan yang hamil dibawah usia 15 tahun, maka risiko meninggal menjadi beberapa kali lipat lebih besar.

Ketiga, pada masa remaja, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya sehingga kehamilan remaja memiliki resiko medis yang cukup tinggi. Dengan usia kehamilan terlalu dini maka rentang usia produktif aktif untuk melahirkan banyak anak akan semakin panjang. Padahal sekitar 20% dari kehamilan mempunyai risiko terjadinya komplikasi kebidanan,  sehingga makin sering hamil maka risiko mengalami komplikas akan semakin tinggi pula.

Selain beberapa hal yang disepakati Pemerintah diatas terkait permohonan para pemohon, pemerintah dalam kesimpulannya juga telah mengatakan adanya cara-cara untuk pencegahan perkawinan usia anak, yang salah satunya adalah pendewasaan usia kawin untuk perempuan dan laki-laki. Dengan begitu Koalisi 18 mengapresiasi Keimpulan pemerintah tersebut, dan kedepan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat persesuaian tersebut sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhannya.

Kelompok 18+

2 COMMENTS

Comments are closed.