Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

0
1332

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD TIDAK AKAN PERNAH DEMOKRATIS

Koalisi Perempuan Indonesia mengamati dan memprihatinkan proses sidang paripurna RUU Pilkada yang dipertontonkan kepada publik tak ubahnya sandiwara politik, menjadi ajang unjuk kekuatan tirani mayoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan hasil keputusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil voting bahwa PILKADA dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, keputusan paripurna RUU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan tanda-tanda awal kematian demokrasi sekaligus awal dari tumbuhnya kekuasaan negara yang otoriter.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada dipilih DPRD kedepan sebagaimana ditetapkan oleh sidang Paripurna DPR pada 26 September 2014, tidak akan pernah demokratis, sarat kepentingan partai dan rentan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Keyakinan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan tirani mayoritas fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Daerah
2. Hasil Pemilu legislatif 2014 telah dengan jelas menunjukkan peta kekuatan partai-partai di DPRD Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
3. Peta kekuatan fraksi-fraksi dalam DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014, sesungguhnya juga telah dengan jelas menunjukkan dari fraksi atau kaolisi fraksi manakah yang akan menjadi Kepala Daerah. Peta kekuatan fraksi/koalisi fraksi memiliki peluang besar untuk melakukan jual beli kekuasaan dalam penentuan kepala daerah.
4. Dengan memperhatikan peta kekuatan partai politik pemenang Pemilu legislatif, maka proses pemilihan Kepala Daerah di DPRD berdasakan UU Pilkada yang akan datang, melalui voting atau permufakatan, hanya merupakan formalitas. Hanya sandiwara demokrasi. Karena sesungguhnya pemenang pilkada, sudah diketahui, bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan.
5. Pilkada di DPRD berdasar UU Pilkada 2014, menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, karena :
a. Calon Kepala Daerah tidak memiliki peluang untuk berkompetisi secara adil.
b. Penggunaan hak pilih anggota dewan, bersifat instruksional dari partai politik, tidak berdasarkan prinsip bebas dan rahasia.
c. Rakyat yang akan dipimpin oleh kepala Daerah, kehilangan kedaulatan untuk menggunakan pilihnya menentukan sendiri kepala daerahnya.
d. Melanggar hak rakyat untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan turut serta dalam pemerintahan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional yang dialami rakyat Indonesia telah jelas terlihat.

Sebagai organisasi perempuan yang memperjuangkan terwujudnya keadilan dan demokrasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan menggunakan saluran hukum dan demokrasi yang tersedia untuk melakukan upaya-upaya, agar demokrasi tetap ditegakkan .

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 26 September 2014

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

NO COMMENTS