Pers Realease

0
1812

DASAR PEMIKIRAN “TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA”(TKS)

WAJIB HUKUMnya: Keterwakilan Peremuan paling kurang 30% dalam proses  pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik.

Peningkatan keterwakilan peremuan dalam lembaga publik BUKAN hanya untuk kepentingan  perempuan, melainkan wujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki sebagai warga negara untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyaraakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2,4,5) UUD NRI 1945).

Kebijakan Affirmasi/TKS bagi perempuan dalam proses politik dan jabatan publik, justeru cara konstitusional mempercepat terwujudnya DEMOKRASI SUBSTANTIF!

 

  1. I.            LATAR BELAKANG:

 

Suatu perjalanan panjang meuju kesetaraan dan keadilan bagi SEMUA!

Perjuangan gigih gerakan perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR/lembaga Publik sudah dimulai sejak Kongre Perempuan Indonesia III pada 1938 dengan menuntut hak dipilih dalam Dewan Kota (Volksraad). Sejak Indonesia merdeka pada tahu 1945 dan pemilihan umum I (1955-1960), dengan menggunakan ‘sistem tunjuk’/sistem proporsional tertutup, elite partai, anggota perempuan di DPR RI 6,3%, terus meningkat sampai 13% pada pemilu periode 1987-1992, kemudian menurun sampai 10,8% pada Pemilu 1997-1999. 

 

Pada awal era Reformasi terbentuk Jaringan Perempuan dan Politik (2000, 39 organisasi). Dalam upaya mewujudkan kesetaran dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, mengeluarkan Pernyataan Sikap mengkritisi Pidato Presiden R.I. pada Perayaan Hari Ibu ke 73 (27 Desember 2001) yang tidak sepakat dengan “TKS” minimum 30% keterwakilan perempuan calon legislatif (disingkat ‘caleg’), yang dianggapnya kontra produktif dan ‘merendahkan’ martabat perempuan sendiri.

 

Berkat perjuangan gigih semua komponen perempuan (Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Kaukus Perempuan Parlemen, Kaukus Perempuan Politik, Jaringan Perempuan dan Politik, yang dikenal dengan julukan “Fraksi Balkon”, membuahkan hasil dengan dicantumkannya untuk pertama kali ‘TKS’ minimum 30% keterwakilan perempuan dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu: Pasal 65 ayat 1 menggunakan kata-kata: Setiap Partai Politik peserta Pemilu “dapat mencalonkan” anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD KabupatenKota untuk setiap Daerah “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Ketentuan TKS ini diberlakukan pada Pemilu 2004, dengan hasil 11% di tingkat nasional, 9% di Provinsi dan sekitar 5% di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Menjelang Pemilu 2009, ‘Fraksi Balkon’ bergerak lagi dengan nama “Aliansi Masyarakat Sipil utuk Revisi UU Politik”, didingkat “ANSIPOL”, kali ini melibatkan kalangan lebih luas sampai ke Daerah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP-RI). Hasilnya pun lebih lengkap: Ketentuan TKS tercantum dalam UU Partai Politik (No.2/2008) pada pendirian dan pembentukan partai politik baru, Kepengurusan Partai tingkat Pusat, Rekrutmen politik dan Pendidikan Politik dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Sedangkan dalam UU Pemilian Umum (No.10/2008), mensyaratkan TKS sekurang-kurangnya 30% perempuan a) untuk menjadi Peserta Pemilu, b) dalam susunan Pengurus Partai tingkat Pusat, c) Daftar bakal calon, d) Penempatan bakal calon: setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Walaupun ketentuan TKS menggunakan kata-kata yang multitafsir dan tanpa sanksi.

 

Pemilu 2009 menghasilkan kenaikan keterwakilan perempuan: perempuan caleg untuk DPR-RI dari 33,2%pada Pemilu 2004 menjadi 34,7%, keterpilihan perempuan di DPR-RI dari 11% menjadi 18%, di 33 Provinsi dari 9% menjadi 16%, di 461 Kabupaten/Kota dari sekitar 5% menjadi 12%, terdapat 29 Kabupaten/Kota yang tidak ada perempuan terpilih.

 

Kenaikan jumlah (Belum 30%) keterwakilan perempuan di Parlemen hasil pemilu 2009, ternyata tidak efektif, karena tidak membuahkan perubahan substantif dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan rumusan kebijakan publik yang masih didominasi oleh pola pikir dan pola tindak yang tidak peka gender; dalam arti masih di dominasi nilai-nilai budaya yang menempatkan perempuan di ranah privat/domestik dengan fungsi reproduksi (‘3 M’: macak, manak, masak) dan di dalam masyarakat kegiatan tersebut diperlakukan inferior. Sedangkan kehidupan dalam masyarakat, yang dihormati memegang kekuasaan secara historis masih di dominasi oleh  laki-laki dan menempatkan perempuan dalam kedudukan subordinasi di ranah privat.

 

Cara pandang, pola pikir dan pola tindak stereotip inilah yang masih mempengaruhi proses pembahasan dan pengambilan keputusan, serta perumusan kebijakan publik di lembaga-lembaga publik, mulai dari pejabat tertinggi sampai di tingkat Desa. Ini pula yang mempengaruhi pembahasan RUU Politik di DPR-RI, sehingga pengesahan UU Partai Politik (UU No.2/2012) dan UU Pemilihan Umum (UU No.8/2012) masih penuh dengan kata-kata yang multi-tafsir dan tidak ada kepastian hukum (‘memperhatikan’, ‘memuat’, ‘menyertakan’, ‘mempertimangkan’, dsb.). Ketentuan TKS dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tidak memberikan kepastian hukum dan membatasi keterpilihan perempuan dalam pemilihan umum, juga memperlakukan perempuan secara diskriminatif, sehingga kecil akses perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik.

 

Tingkat kemajuan perempuan mempengaruhi kemajuan BANGSA!

Dari pengalaman 2 (dua) Pemilu (2004, 2009) yang sudah mencantumkan ketentuan TKS dalam UU Parpol dan UU Pemilu, walaupun keterwakilan perempuan meningkat dalam angka/jumlah, ternyata tidak menjamin dari segi kompetensi dan kualitas, mampu mempengaruhi proses perubahan kearah perbaikan kedudukan perempuan. Data Human Development Report UNDP menunjukkan, capaian Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) berada diperingkat 124 dari 185 negara didunia (Data 2011) yang meliputi dimensi Pendidikan, kesehatan dan dimensi ekonomi/standar hidup layak. Bila indeks HDI ini dipilah menurut jenis kelamin (Gender Development Index), terlihat ketertinggalan perempuan Indonesia di ketiga bidang kehidupan tersebut. Ini berarti tingkat kemajuan perempuan, yang jumlahnya separoh penduduk Indonesia, berpengaruh terhadap kemajuan dan kesejahteraan Bangsa. Dengan demikian, TKS minimum 30% keterwakilan perempuan bukan sekedar jumlah, melainkan juga KUALITAS SDM (perempuan) yang punya konsep diri, kemandirian dan mampu membawa perubahan!

 

 

  1.   ALASAN PERMOHONAN JR : TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA (TKS) = KONSTITUSIONAL dan KEWAJIBAN NEGARA (STATE OBLIGATION) UNTUK DILAKSANAKAN.

 

Banyak fihak yang belum paham mempertanyakan, bahkan ada yang sudah mengajukan uji materi/Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan pertanyaan; Mengapa kepada perempuan diberikan hak ‘khusus’ sekurang-kurangnya 30% keterwakilan dalam daftar bakal calon, yang dianggapnya sebagai diskriminasi terhadap laki-laki? JR ini ditolak oleh MK (Keputusan MK No. 22/PUU/VI/2008) yang menganggap Pasal 55 ayat (2) UU No.10/2008 – sekarang menjadi Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012 –  sudah konstitusional! Karena ketentuan TKS dimaksudkan untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak memperlakukan perempuan secara adil. Sebagai dasar hukum ialah Pasal 28H ayat (2) UUD-NRI 1945: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” Ini berarti, ‘TKS’ ini WAJIB hukumnya bagi SEMUA Pemangku Kepentingan, termasuk Pemerintah, DPR, Partai Politik untuk menerapkan dan melaksanakannya dengan benar!

 

Alasan klasik lain yang selalu dilontarkan terhadap ketentuan TKS ialah: ‘Jangan dipaksakan, sulit cari perempuan yang mau masuk politik’. Justeru, seperti yang diatur dalam UU Parpol, adalah tugas Partai Politik untuk membentuk kader, terutama perempuan yang sejak kecil sudah dikondisikan kegiatannya diranah domestik sebagai isteri, ibu dan ibu rumah tangga, sedangkan ranah publik, termasuk politik dan kekuasaan adalah urusan laki-laki. Kebijakan TKS sudah diatur sejak UU Pemilu tahun 2003, berarti sudah 10 tahun Partai Politik diberi waktu untuk melaksanakan peraturan tsb. Tetapi karena peraturannya tidak jelas, tidak ada indikator dan tidak ada sangsi hukum yang mengikat, Partai Politik tidak sungguh-sungguh melaksanakannya.

 

‘TKS’ = koreksi, kompensasi, assistensi.

Tindakan afirmasi atau lebih tepat dikatakan ‘Tindakan Khusus Sementara’ (TKS) adalah tindakan yang secara khusus diambil untuk mengejar ketertinggalan perempuan, yang selama ini mendapat perlakuan diskriminatif, karena nilai-nilai yang terwujud dalam kebiasaan/praktek-praktek, anggapan-anggapan dan citra-baku (stereotyped) yang dikonstruksi dalam masyarakat dan menempatkan perempuan dalam kedudukan sub-ordinasi dari laki-laki. Perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan keterbelakangan perempuan ini berarti pelanggaran hak asasi manusia dan ketidak adilan terhadap perempuan  sebagai bagian mutlak (jumlahnya separoh penduduk) dari bangsa Indonesia.

 

‘TKS’ merupakan suatu TINDAKAN SEMENTARA dan sebagai suatu koreksi, kompensasi, asistensi bagi perempuan agar mampu mengejar ketertinggalan dan tercapainya keterwakilan yang seimbang, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, serta perlakuan adil bagi semua warga negara, termasuk mendapatkan manfaat yang sama dari hasil pembangunan, seperti yang dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945. Istilah yang dipakai oleh Rocky Gerung, Pengajar Ilmu Filsafat UI, ‘TKS’ adalah ‘hutang peradaban’ yang harus dibayar oleh NEGARA kepada perempuan karena perlakuan tidak adil terhadap mereka selama berabad-abad dan sekarang harus dibayar supaya adil dan setara!

 

Jaminan hukum yang kuat untuk TKS selain sudah diatur dalam Konstitusi/UUD NRI tahun 1945 Pasal 28H ayat (2), juga sudah disahkan UU No.7 tahun 1984 (sudah 29 tahun) yang meratifikasi tanpa reservasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diuskriminasi terhadap Perempuan (“UN Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women”, biasa disigkat ‘CEDAW’. Dengan UU ini, Konvensi PBB tersebut sudah menjadi hukum nasional yang wajib dilaksanakan oleh Negara. Pasal 4 ayat 1 CEDAW menyatakan bahwa pembuatan peraturan khusus sementara oleh Negara yang ditujukan untuk mempercepat persamaan ‘de facto’ antara pria dan wanita tidak dianggap diskriminasi, peraturan-peraturan ini dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.

 

Sedikitnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah DEFISIT dari demokrasi.

Partisipasi, kepemimpinan dan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan sudah dijamin dalam Konstitusi (Pasal 28D ayat 3), juga ditegaskan di dalam CEDAW Pasal 7 huruf (a) “untuk memilih dan dipilih“ dan (b)  “untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat” untuk partisipasi dalam Pemilu; Rekomendasi Umum Komite CEDAW PBB No. 25 tahun 2004 tentang Pasal 4 (1) menekankan bahwa perempuan telah mengalami dan terus-menerus menderita sebagai akibat dari berbagai bentuk diskriminasi, karena mereka adalah perempuan. Karena itu, Konvensi menuntut bahwa perempuan diberikan start-awal yang sama (equal-start) dengan laki-laki dan bahwa mereka diberdayakan melalui lingkungan yang memungkinkan mereka mencapai persamaan hasil (equality of results). Dengan ketentuan ini yang sudah menjadi hukum nasional, jelas dan tegas TKS = konstitusional dan harus dilaksanakan. Bila upaya untuk mencapai persamaan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dihambat terus, proses mencapai demokrasi substantif juga akan terhambat.

 

KEWAJIBAN NEGARA (State Obligation):

NEGARA, terutama Pemerintah dan DPR, termasuk Partai Politik, “WAJIB hukumnya untuk membuat peraturan perundangan yang tepat, termasuk sanksinya, mengubah dan menghapuskan uadang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan, dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita atas dasar yang sama dengan kaum pria.” (Pasal 2 CEDAW). Apresiasi kepada KPU, sebagai lembaga pelaksana/penyelenggara pemilu sudah melaksanakan kebijakan TKS dengan konsekwen dan mengeluarkan Peraturan KPU No.7/2013, dengan sanksi partai politik yang tidak dapat memenuhi sekurang-kurangnya 30% perempuan caleg di Dapil terebut, tidak bisa jadi peserta pemilu.

 

Indonesia telah menandatangani dan berkomitmen melaksanakan Delapan Tujuan (Goals) yang tertuang di dalam Declaration of Millennium Development Goals (MDG) Tahun 2000 yang salah satu tujuannya (Tujuan 3) mewujudkan “kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.” Pada tahun 2007 Mid Term Review MDG’s menetapkan pentingnya Tindakan Khusus Sementara (TKS) untuk segera dilaksanakan dalam semua bidang agar tujuan MDG’s ditahun 2015 tercapai.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Indonesia telah memiliki komitmen kuat untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang di jamin di dalam Pasal 28 I Ayat (2) UUD RI 1945, Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan serta terlibat aktif di dalam forum-forum internasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender, agar perempuan mendapati manfaat dari hasil pembangunan secara adil.

 

  1. III.      PERMOHONAN UJI MATERI

 

Ketentuan TKS dalam UU Pemilu (No.8/2012), termasuk Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2), yang menjadi pokok permohonan JR ini, merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari ketentuan TKS lain dalam UU Pemilu (a.l. Pasal 8 ayat (2e), Pasal 20, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012.

  • Pasal 215 ayat (b): “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik Pesrta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan: ayat (b) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang

 

dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

 

Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukunya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya (Pasal 5 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Perumusan ketentuan TKS yang tidak jelas, dengan menggnakan kata-kata ‘dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.’ sangat merugikan perempuan, karena tidak ada ukuran yang jelas apa yang dipakai pegangan untuk mempertimbangkan. Ketentuan yang rumusannya tidak jelas dan bertentangan dengan tujuan TKS yang sudah konstitusional (Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945), maka ketentuan Pasal 215 ayat (b) UU Pemilu melanggar hak konstitusional perempuan yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945.

 

Dengan alasan tersebut diatas dan dengan menerapkan konsep “Reverse Discrimination” atau Diskriminasi Positif, kata ‘mempertimbangkan‘ diganti dengan kata ‘mengutamakan’, menjadi rumusan berikut: “Dalam hal terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam huruh a dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon terpilih ditentukan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.

 

  • Penjelasan Pasal 56 ayat (2): Pasal 56 ayat (2) berbunyi: Didalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Dalam Penjelasan ayat tersebut, berbunyi: “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3,6, dan seterusnya.”

 

Bunyi Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu sebenarnya sudah jelas: bahwa dari setiap 3 (tiga) caleg, terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) perempuan. Artinya dari setiap 3 (tiga) caleg, bisa terdapat paling kurang 1 (satu), atau 2 (dua), atau bahkan tiga-tiganya perempuan caleg! Jadi, dengan dicantumkannya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) malah jadi tidak jelas, karena isinya mengatur tentang penempatan ‘nomor urut’ perempuan bakal caleg. Dalam kamus bahasa Indonesia, arti kata ‘ATAU’ adalah kata penghubung untuk menandai pilihan diantara beberapa hal, mengurangi isi Pasal 56 ayat (2). Dengan frasa “atau” dalam kalimat “dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu (1), atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya;” menutup kesempatan perempuan dalam menempatkan dua (2) perempuan caleg dalam nomor urut 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga). Bahwa, agar terjadi koherensi makna yang representatif dengan kemudahan dan perlakuan khusus perihal kesempatan dan maanfaat dalam frame persamaan dan keadilan bagi  perempuan, adalah tepat jika dilakukan perubahan penggunaan kata  “atau” menjadi “dan atau”.

 

Demikianlah secara singkat inti dari Uji materi UU Pemilu, khususnya Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) terhadap UUD-NRI 1945, khususnya Pasal 1, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28H ayat 2, Pasal 28 I ayat (2), (4) dan (5). Terdaftar di MK Nomor: 20/PUU-XI/2013.

SHARE
Previous articleKliping Media
Next articleRekrutmen ToT Pendidikan Kader Dasar
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

NO COMMENTS