Pernyataan Sikap

4
1730

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Memperingati Hari AIDS Internasional  1 Desember

SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM
TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS

Indonesia satu-satunya di regional ASEAN yang mengalami peningkatan
prevalensi HIV-AIDS secara cepat. Sejak pertama kali kasus AIDS ditemukan
tahun 1987 sampai Juni 2012, kasus AIDS tersebar di 378 (76 persen) dari
498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia.

Laporan Perkembangan HIV dan AIDS Triwulan II 2012 yang diterbitkan
Kementerian Kesehatan, 15 Agustus 2012 menunjukkan terjadi pergeseran
dalam penularan penyakit HIV dan AIDS. Jika lima tahun lalu penularan HIV
dan AIDS didominasi oleh pengguna jarum suntik (penasun), kini, data
kementerian kesehatan menunjukkan bahwa penularan HIV dan AIDS didominasi
oleh melalui perilaku seks (heteroseksual) meningkat sebanyak 71 persen.
Sedangkan pengguna napza suntik 18,7 persen, dan kemudian LSL 3,9 persen
(Lelaki Seks Lelaki)
Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) meningkat
tajam. Pada tahun 2009 kasus AIDS yang terjadi pada IRT hanya 264 orang,
meningkat tajam menjadi 674 kasus pada tahun 2010 dan 622 pada tahun 2011
dan dari Januari hingga Juni 2012 ditemukan sebanyak 370 kasus. Ibu Rumah
Tangga yang selama ini dikategorikan sebagai kelompok yang tidak berisiko
tinggi, kini menduduki urutan terbanyak kedua kasus AIDS, setelah kelompok
profesi wiraswasta.

Merujuk pernyataan Menteri Kesehatan, bahwa saat ini terdapat 6-8 juta
laki-laki di seluruh Indonesia yang sengaja membeli seks dan menolak
memakai kondom, maka  patut diduga bahwa IRT tertular HIV atau AIDS dari
suaminya sendiri yang berperilaku seksual tidak aman di luar rumah.

Perilaku seksual tidak aman lelaki pembeli seks telah membahayakan
kehidupan dan kesehatan orang lain, terutama isterinya sendiri, anak dalam
kandungan isterinya dan perempuan yang dilacurkan (Pedila) yang
bertransaksi seksual dengannya.

Dengan melihat semakin banyaknya korban yang diakibatkan oleh perilaku
seksual pembeli layanan seks, Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan
bahwa upaya-upaya promotif dan pendekatan persuasive sudah tidak efektif
lagi untuk mengendalikan wabah HIV dan AIDS.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa dengan tidak efektifnya segala
bentuk upaya promotif Pemerintah perlu menggunakan strategi bersifat
imperative yang dapat memaksa lelaki pembeli seks untuk melindungi dirinya
dan orang lain dari penyebaran virus HIV dan AIDS.

Terkait dengan Perkembangan HIV dan AIDS yang cepat di Indonesia, Koalisi
Perempuan Indonesia, mendorong Pemerintah dan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional, untuk :

1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya  pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya  6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah)”.

2.Mengubah strategi penanggulangan HIV dan AIDS dari focus terhadap
populasi kunci berisiko tinggi (Pekerja Seks, Penasun dan Lelaki Suka
Lelaki) memfokuskan terhadap kelompok Ibu Rumah Tangga yang kini berisiko
tinggi teritular HIV dan AIDS, tidak memiliki akses terhadap informasi
tentang HIV dan AIDS,  serta rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi
dan pelanggaran Hak Asasi Manusia

3.Selain menggunakan pendekatan medis dan klinis, juga menggunakan
pendekatan berbasis Hak, Analisis Relasi Sosial serta mengintegrasikan
perspektif  Kesetaraan dan Keadilan gender dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS
Koalisi Perempuan Indonesia mendukung setiap upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS demi melindungi perempuan dan anak-anak dari
bahaya HIV dan AIDS.
Demikian pernyataan ini disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia berharap
usulan ini dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDs
Jakarta 1 Desember 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

SHARE
Previous articleKongres Wilayah III DKI Jakarta
Next articlePemberitahuan
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

4 COMMENTS

  1. Lebih dari 90 persen penularan HIV tanpa disadari. Apakah suami2 yg menularkan HIV ke istrinya harus mendekam di penjara?

    Suami di penjara, istri bergelut dg AIDS, anak2 terlantar.

    Yg diperlukan ada program yg konkret u menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki2 yg melacur.

  2. Release ini sangat bertendensi berujung pada pengkriminalan ODHA baik laki-laki, perempuan dan waria. Bagaimana jika kita buka diskusi sehingga hal semacam ini tidak perlu terjadi?

  3. persoalan mama-mama paua yang menggantunkan hidup melalui berjualan di pasar Mopah dan Wamanggu makin memprihatinkan ( nasib mereka ), mereka tersisi dan termarginal ditengah bergelimangnya dana Otsus, mereka butuh pasar tradisional yang dapat mengakomodir keberlangsungan hidupnya di tanah mereka sendiri, apakah pemerintah daerah serius memperhatikan mereka???????

Comments are closed.