KLIPING Media

0
1214
Pembangunan Desa Dianggap Rugikan Kaum Perempuan
Penulis : Vera Erwaty Ismainy
Kamis, 27 September 2012 17:43 WIB
 
JAKARTA–MICOM: Wilayah Republik Indonesia terdiri dari 33 provinsi, 404 kabupaten, 98 kota, 6.542 kecamatan, 8.072 kelurahan, dan 67.172 desa.
Berdasarkan data berikut dapat disimpulkan desa sebagai wilayah administrasi terkecil menempati urutan pertama dalam kuantitas. Hal itu sekaligus menunjukkan sebagian besar penduduk Indonesia berada di desa.

Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sudah berjalan lebih dari 60 tahun. Namun hal tersebut belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan pada desa.

Berdasarkan data Susenas, pada 2008 penduduk miskin mencapai 34,96 juta jiwa yang terdiri dari 36,61% penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% lain merupakan penduduk miskin yang tinggal di desa.

Organisasi perempuan penting untuk mengintervensi (Rancangan Undang-Undang) RUU desa yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dapat segera berjalan. Keadaan umum yang dihadapi para perempuan desa terbagi dalam beberapa hal.

“Pada sistem pemerintahan, dalam hal partisipasi jumlah perempuan di struktur pemerintahan masih rendah serta keterlibatan dalam membahas peraturan masih rendah,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari pada Rabu (27/9).

Pada aspek aspirasi dan transparansi ialah mekanisme transparansi yang masih kurang atau nyaris tidak ada serta akses terhadap informasi publik bagi masyarakat atau perempuan masih terbilang rendah.

Pada aspek akuntabilitas ialah mekanisme akuntabilitas publik kurang berjalan lancar. Pada sistem nilai juga terbagi atas beberapa hal antara lain nilai aturan yaitu banyak aturan yang tidak pasti dan tidak tertulis serta aturan tidak menguntungkan perempuan.

Pada aspek sistem adat ada aktor pimpinan adat, pengambil keputusan, dan penguasaan aset didominasi laki-laki.

Pada aspek kebiasaan ada praktik kebiasaan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan, lalu praktik atau kebiasaan cenderung dilestarikan atas nama pelestarian budaya dan adat.

“Hal ini justru dibiarkan terus menerus. Perempuan desa belum benar-benar menikmati hak karena banyak hal yang terjadi justru merugikan posisinya,” terang Dian Kartikasari. (*/OL-5)

SHARE
Previous articleKliping Media
Next articleMembangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi
Perjuangan menuju kesetaraan gender bukan hal yang tidak mungkin.

NO COMMENTS