Apa itu UPR ?

0
5776

 

SEKILAS INFO TENTANG

UNIVERSAL PERIODIC REVIEW

 Review Periodik Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan penelaahan yang dilakukan sekali setiap empat tahun atas catatan hak asasi manusia dari semua anggota PBB yang terdiri dari 192 negara .

UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi setiap Negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka. Sebagai salah satu fitur utama dari Dewan, UPR ini dirancang untuk memastikan perlakuan yang sama bagi setiap negara ketika situasi hak asasi manusia mereka dinilai.

UPR diciptakan melalui Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 oleh resolusi 60/251. Ini adalah proses kooperatif yang pada tahun 2011, akan meninjau catatan hak asasi manusia dari setiap negara.

UPR adalah salah satu elemen kunci dari Dewan Hak Asasi Manusia  yang mengingatkan negara tentang tanggung jawab mereka untuk sepenuhnya menghormati dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Tujuan utama dari mekanisme baru adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan menghentikan masalah pelanggaran HAM dimanapun terjadi.

Tujuan Diselenggarakannya UPR

  • Untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia
  • Untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di mana-mana
  • Untuk mendorong negara-negara kewajiban dan komitmen untuk memenuhi hak asasi manusia
  • Untuk menilai perkembangan positif dan tantangan yang dihadapi oleh Negara
  • Untuk meningkatkan kapasitas negara untuk menjamin penikmatan hak asasi manusia bagi  semua
  • Memberikan bantuan teknis kepada Negara, apabila diminta
  • Untuk berbagi praktek terbaik antara Amerika dan pemangku kepentingan lainnya

Cara kerjanya …

  • Semua negara anggota PBB akan ditinjau setiap empat tahun
  • 48 negara akan ditinjau setiap tahun
  • Seluruh anggota Dewan akan ditinjau selama masa keanggotaan mereka
  • Ulasan dilakukan oleh Kelompok Kerja UPR terdiri dari 47 anggota Dewan
  • Kelompok Kerja UPR akan mengadakan tiga sesi dua minggu per tahun
  • Sesi Kelompok Kerja berlangsung di Kantor PBB di Jenewa di Palais des Nations
  • Tinjauan Setiap difasilitasi oleh kelompok tiga Serikat, atau “troikas”, yang ditarik oleh banyak yang bertindak sebagai pelapor

 

 

Dasar Tinjauan

 Tiga laporan berfungsi sebagai dasar untuk setiap review Negara dan memberikan informasi berikut:

  • Informasi dari Negara yang sedang ditinjau (“laporan nasional “) termasuk informasi mengenai prestasi dan praktek terbaik, dan tantangan dan kendala, serta prioritas utama nasional dalam mengatasi kekurangan
  • Informasi yang terkandung dalam laporan para ahli hak asasi manusia independen dan kelompok, dikenal sebagai Prosedur Khusus, hak asasi manusia badan perjanjian dan badan PBB lainnya
  • Informasi dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga nasional hak asasi manusia dan “stakeholder lainnya

 

Tinjauan tersebut harus menilai  sejauhmana  negara menghormati kewajiban hak asasi manusia yang terkandung dalam:

  • PBB Piagam
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Instrumen Hak asasi manusia (perjanjian, konvensi dan perjanjian lainnya) di mana Negara itu menjadi Pihak
  • Janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara
  • Hukum humaniter internasional yang berlaku

 

 

 

NO COMMENTS