Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

0
1334

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …

NO COMMENTS