Pernikahan anak sama dengan perkosaan

0
893

JAKARTA — Perkawinan anak atau usia dini bukan merupakan fenomena baru di masyarakat. Persoalan tersebut telah menjadi tradisi, bahkan dianggap sebagai suatu hal yang lazim. Padahal, menurut Ketua Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Antarini Arna, perkawinan anak tidak lebih dari sekadar pemerkosaan terhadap anak.

“Karena anak yang kawin bukan atas kehendak bebas dan persetujuan dia sendiri,” katanya dalam diskusi Hari Anak Nasional bertajuk “Perkawinan Anak Kepentingan Siapa?” di Jakarta, Rabu (22/7/2010).

Menurutnya, orangtua yang menikahkan anaknya telah melanggar hak anak dan menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai pengasuh utama anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia. “Oleh konvensi internasional, orangtua diberi hak, tanggung jawab sebagai pengasuh utama, sumber kebaikan bagi anak-anak,” katanya.

Pernikahan anak tersebut membuat sang anak berpisah dari orangtuanya. Padahal, kata Antarini, tempat terbaik bagi anak berkembang adalah bersama orangtuanya dalam keluarga. “Karena di keluarga segala gagasan-gagasan si anak dapat diterima,” katanya.

Adapun yang dimaksud pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh warga negara yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sebab, menurut Konvensi Hak Anak, usia di bawah 18 tahun masih merupakan usia anak yang belum dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri.

sumber: KOMPAS

NO COMMENTS