Pernyataan Menyambut Hari Kartini

0
1644

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT PERINGATAN HARI KARTNI

MENGGUGAT POLITIK PENGABAIAN

TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK 

 

Berbagai Persoalan yang menjadi keprihatinan Kartini, terkait penderitaan dan beban ketidak adilan yang dialami perempuan dan anak-anak perempuan, ternyata situasi itu masih terus berlanjut hingga hari ini, masih banyak situasi perempuan dan anak-anak perempuan yang sama dengan jaman Kartini.

 

Hanya ada satu hal yang membedakan dijaman Kartini dan di jaman kini. Jika di jaman Kartini kita hidup di dalam belenggu penjajahan, kini kita hidup di jaman kemerdekaan, yang sudah berusia hampir 66 tahun.

 

Untuk itu, berlanjutnya penderitaan dan ketidak adilan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan di masa merdeka ini, Layak untuk dibahas, digugat dan dituntut untuk dihentikannya berbagai bentuk keadilan itu

 

Jika dimasa hidupnya (th 1879-1904) Kartini menggugat nasib perempuan Jawa: penderitaan perempuan Jawa akibat kungkungan adat,yaitu tidak bisa bebas duduk di bangku sekolah, harus dipingit, dinikahkan dengan laki-laki yang tak dikenal, dan harus bersedia dimadu

Kini, masih banyak anak-anak perempuan yang dipaksa dinikahkan di usia anak-anak dengan laki-laki yang tidak dikenalnya.

 

Data BPS tentang perkembangan Indikator Utama Sosial ekonomi Indonesia tahun 2010 menunjukkan Perkawinan Anak masih menjadi persoalan serius. Perkawinan anak-nak dari usia 10-15 tahun mencapai 13,40% , sedangkan perkawinan anak usian 16-18 tahun mencapai 33,41% dan perkawinan di usla 19-24 tahun mencapai 41,33%. Persoalan Perkawinan anak ini tidak hanya terjadi di Jawa. Hampir semua propinsi di Indonesia memiliki kasus Perkawinan usia anak.

Perkawinan anak usia 10-15 tahun terbanyak terjadi di Jawa Barat (19,65%), Kalimantan Selatan (18,89%), DIY ( 18,78%), jawa Timur (17,43%) kepulauan Riau (14,36%) dan Banten (13,03%).

Sedangkan Perkawinan anak usia 16-18 tahun, daerah yang memiliki kasus perkawinan anak di usia tersebut adalah : Kepluauan Riau (38,02 %), Jawa barat dan NTB masing-masing (37,02) dam (37, 53) , Jawa Barat (36,50 th), DIY (36,54%), Jawa Timur (36, 76 ), Banten (36, 96 ), Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing (36,20 ) dan (36,31)

Perkawinan usia anak memiliki efek domino yang sangat panjang terkait dengan kesehatan fisik, mental dan reproduksi anak-anak perempuan dan laki-laki yang kawin di usia anak tersebut, kesehatan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka, hilangnya kesempatan memperoleh pendidikan, terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha untuk memenuhi hidup layak.

Pangkal utama dari berlanjutnya perkawianan anak adalah ketentuan hukum Perkawinan, yaitu Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang memberikan batas usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki serta berbagai bentuk dispensasi (kemudahan) untuk melaksanakan perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan.

Perkawinan Usia anak, memiliki hubungan sebab akibat, dan memberikan sumbangan negative terhadap derajat kesehatan Perempuan dan anak-anak. Rendahnya status kesehatan ibu dan anak ini, ditandai dengan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan, Angka kematian Bayi dan Angka kematian Balita. Selain persoalan derajat kesehatan Perempuan dan anak, sejumlah persoalan klasik yang tidak pernah selesai dari waktu ke waktu, bahkan semakin memburuk adalah

(1) rendahnya status gizi Perempuan dan anak,

(2) Belum optimalnya pengendalian dan penanganan Penyakit Menular (terutama tuberkulosis, HIV dan AIDS, malaria, diare, dan DBD) dan penyakit tidak menular serta masih rendahnya kualitas kesehatan lingkungan,

(3) Rendahnya Jumlah dan tidak meratanya distribusi tenaga Kesehatan,

(4) Rendahnya akses terhadap obat-obatan, tingginya harga obat dan maraknya pemalsuan obat serta mahalnya  peralatan kesehatan,

(5) Tingginya biaya pengobatan dan perawatan kesehatan serta belum meratanya system jaminan sosial kesehatan bagi kaum miskin,

(6) rendahnya akses bagi masyarakat terhadap layanan kesehatan termasuk layanan Keluarga Berencana yang berkualitas dengan harga murah,

(7) rendahnya pengetahuan tentang kesehatan dan hak atas kesehatan serta masih berlanjutnya praktek-praktek kebiasaan dan budaya dalam masyarakat yang menghambat terpenuhinya hak atas kesehatan bagi tiap individu,

(8) rendahnya alokasi dana kesehatan diikuti dengan problem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan.

Kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak, laki-laki maupun anak perempuan masih sangat rendah. Jika di jaman Kartini, sebagai keluarga ningrat ia hanya berkesempatan bersekolah selama enam (6) tahun, hingga usia 12 tahun, kini rata-rata lama sekolah anak Indonesia adalah : 7,7 tahun (angka rata-rata nasional ). Rata-rata lama sekolah anak perempuan lebih pendek (7,3 tahun) dibandingkan rata-rata lama sekolah anak laki-laki (8,2 tahun) Di beberapa propinsi, lama anak sekolah jauh lebih rendah dari angka rata-rata nasional, seperti: Nusa Tenggara Timur (6,6 th), Kalimantan Barat (6,6 th), Sulawesi selatan (7,4 th), Gorontalo (7,2 th) dan Papua (6,4 th). Data ini menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia di Indonesia umumnya hanya berkesempatan mengenyam pendidikan tingkat SLTP (sekolah Lanjutan Pertama) untuk laki-laki dan perempuan hanya tamat Sekolah Dasar (SD).

Pada gilirannya, tingkat pendidikan yang rendah tersebut akan berdampak pada terbatasnya pilihan-pilihan untuk melakukan berbagai upaya pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Hak Sipil dan politik. Upaya mewujudkan keterwakilan perempuan di lembaga pengambilan keputusan sekurang-kurangnya 30% dari jumlah seluruh pengambil keputusan, besar kemungkinan akan terus mengalami rintangan karena rendahnya tingkat pendidikan perempuan. Bahkan dalam realitanya, rendahnya tingkat pendidikan perempuan mengakibatkan yang bersangkutan menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, terjebak dalam relasi kerja yang eksploitatif dan predatory.

POLITIK YANG MENGABAIKAN

Dalam mengatasi persoalan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan tersebut Pemerintah (dan juga Dewan Perwakilan Rakyat) hanya membuat berbagai program dan kegiatan yang bersifat pragmatis dan pemadam kebakaran.

Namun persoalan mendasar terkait dengan Politik kesehatan, Politik Pendidikan, Politik Ketenagakerjaan dan korelasi ketiga hal tersebut dengan Politik ekonomi negara di level makro dan mikro tidak tidak menjadi titik pangkal bagai pemerintahan (Eksekutif dan legislative) untuk melakukan perbaikan secara structural.

Persoalan Kesehatan tidak dapat dipisahkan dari hukum dan regulasi yang mengatur tentang Perkawinan, Perijinan dan Perdagangan obat serta alat kesehatan, Usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan, Ijin praktek Tenaga Kesehatan-termasuk di dalamnya persoalan stardardisasi dan sertifikasi tenaga kesehatan, Ijin dan ketentuan usaha layanan jasa kesehatan.

Berbagai bentuk perijinan, ketentuan dan sertifikasi di sector kesehatan merupakan lahan untuk menggali pendapatan negara (APBN/APBD) dalam bentuk pajak maupun retribusi, yang rawan korupsi dan pungutan liar.

Sebagian dari kebijakan kesehatan, juga memiliki pretensi untuk lebih mendukung usaha layanan kesehatan bermodal besar ketimbang usaha layanan kesehatan yang bermodal kecil dan berorientasi pada kelompok masyarakat tidak mampu. Salah satu contohnya adalah aturan Menteri Kesehatan yang hanya mengijinkan dokter untuk berpraktek maksimal di 2 (dua) lembaga kesehatan. Alhasil, sebagian besar dokter lebih memilih berpraktek di Rumah Sakit ketimbang praktek di klinik maupun Balai Kesehatan Masyarakat. Sehingga klinik dan Balai kesehatan terpaksa gulung tikar karena tidak ada dokter.

Kebijakan di bidang pendidikan, juga mengalami hal serupa dengan kebijakan di bidang pendidikan. Berbagai perijian dan ketentuan kerkait penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari strategi dari Komersialisasi pendidikan dan menjadikan sector pendidikan sebagai sumber pendapatan negara.

Sementara politik ketenaga kerjaan diarahkan untuk menjamin keamanan investasi terutama untuk menarik dan mempertahankan investasi asing langsung. Berbagai bentuk kelonggaran mengabaikan hak-hak normative tenaga kerja dibenarkan oleh negara, sepanjang dapat mempertahankan keberlanjutan investasi.

Politik Komersialisasi di bidang Kesehatan dan Pendidikan merupakan akar persoalan berlanjutnya persoalan-persoalan mendasar dibidang kesehatan dan pendidikan yang melahirkan ketidak adilan gender dan ketidak adilan social.

Untuk itu, berkaitan dengan Peringatan Hari Kartini, pada 21 April 2011 ini, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menuntut:

  1. Dilakukannya Revisi terhadap Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Dilakukannya Perubahan secara struktural dan menyeluruh di bidang Kesehatan guna mewujudkan keadilan bagi setiap orang untuk menikmati pemenuhan Hak atas Kesehatan
  3. Dilakukannya Perubahan secara struktural dan menyeluruh di bidang Pendidikan guna mewujudkan keadilan bagi setiap orang untuk menikmati pemenuhan Hak atas Pendidikan.

 

Jakarta, 20 April 2011

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

 

NO COMMENTS