Pelecehan di Nalar Publik

0
1064

Pelecehan Nalar Ruang Publik

Jumat, 4 Maret 2011 | 03:48 WIB

Di tengah berbagai persoalan kemasyarakatan yang tak bisa diselesaikan, pernyataan-pernyataan para tokoh di ruang publik, disadari atau tidak, memperlihatkan watak misoginis, penuh kebencian dan prasangka terhadap perempuan. Ironisnya, mereka mewakili lembaga yang merupakan pilar dan mengawal proses demokrasi di negeri ini.

Pernyataan paling akhir muncul dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, dalam Seminar Nasional ”Redefinisi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” di Jakarta, Selasa (1/3). Di situ ia mengatakan, ”Yang belum ada komnas untuk janda-janda saja. Kalau ada komnas untuk janda, nanti para duda juga minta dibuatkan komnas.’

Akademisi Tjipta Lesmana dalam wawancara di satu program pagi stasiun televisi berita pada hari sama membuat analogi ”Ibarat kalau perempuan itu, kita buka bajunya sedikit demi sedikit” tentang situasi di PSSI.

Pelanggaran serius

Pernyataan para tokoh publik itu merupakan bentuk pelecehan verbal dan watak diskriminatif terhadap perempuan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan mempunyai beberapa undang-undang terkait hak asasi manusia, yang bermuara pada konstitusi tentang kesetaraan warga negara.

Salah satu pasal dalam CEDAW mengharuskan negara mengambil tindakan tepat untuk menghapuskan semua prasangka, kebiasaan, dan praktik yang didasarkan pada pemikiran stereotip perempuan dan laki-laki, yang dapat merendahkan martabat salah satu dari mereka.

”Dengan menempatkan janda dan perempuan sebagai obyek canda dan perempuan dalam konteks seksual ketika membahas masalah yang serius, telah menunjukkan kepicikan dan rendahnya integritas dari pejabat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik bagi masyarakat,” tegas Nani Zulminarni, Koordinator Nasional Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga.

Nani bersama Wahyu Susilo dari Forum NGO tentang Pembangunan Indonesia (Infid)) dan Olin Monteiro dari Jurnal Perempuan membuat protes keras menanggapi pernyataan para tokoh publik itu, Rabu (2/3).

Persoalan integritas juga ditegaskan Valentina Sagala dari Institut Perempuan Bandung. ”Kita melihat kemunduran di satu sisi, tetapi juga menjadi tahu bagaimana proses lahirnya kebijakan yang diskriminatif, seperti UU Pornografi.”

Valentina juga mengamati, pernyataan para tokoh publik itu secara spesifik menyasar pada kelompok yang dilemahkan oleh struktur dan seluruh sistem di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

”Perjuangan kita masih panjang,” ujar Nani Zulminarni, Koordinator Nasional Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), program yang dimulai sejak tahun 2002. Tahun ini Pekka akan meliputi 18 provinsi.

Dengan anggota lebih dari 10 juta, perempuan kepala keluarga memperjuangkan akses keadilan dan hukum untuk merebut kembali martabatnya yang telah diluruhkan oleh status perkawinan dan perceraian yang digantung berikut status anak-anak tanpa akta kelahiran. Perjuangan itu juga mencakup partisipasi politik lebih luas terkait hak-hak warga negara yang dipasung oleh status mereka. Untuk meneguhkan posisi politiknya, mereka membangun serikat-serikat Pekka.

Badan Pusat Statistik (2010) memperkirakan 14 persen dari 65 juta keluarga di Indonesia (9 juta) dikepalai perempuan. Definisi yang digunakan BPS mengacu pada posisi laki-laki sebagai kepala keluarga dalam UU Perkawinan.

”Jadi, angka itu seperti pucuk gunung es karena hanya mencatat janda cerai karena pasangannya meninggal,” ujar Nani, ”Pengalaman Pekka, 90 persen perempuan menjadi kepala keluarga karena suami pergi tanpa kabar, tanpa tanggung jawab apa pun.”

Pelecehan TKW-PRT

Sebelumnya, pada hari Sabtu (26/2) dalam diskusi di Jakarta, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga (TKI-PRT) telah membuat citra Indonesia buruk karena keterampilannya rendah, sehingga layak disetrika karena kesalahannya menyetrika pakaian majikan, berperilaku pura-pura gila, dan menggoda anak majikan.

Pernyataan itu membangunkan kemarahan dan protes keras sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk perlindungan buruh migran, seperti Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi serta Komite Eksekutif Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) di Hongkong.

”Pernyataan itu menunjukkan ketidakmampuan memahami duduk soal, tak bisa melihat realitas kegagalan negara menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warga, dan kegagalan negara melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Pikiran koruptif itu akan memengaruhi asumsi dan rekomendasi yang dihasilkan,” ujar Eva Sundari, anggota DPR dari F-PDIP.

Sebagai catatan, tahun 2010, Indonesia mengirim sekitar 700.000 TKI, dengan devisa sekitar 6,6 miliar dollar AS, lebih dari 60 persennya berasal dari TKW-PRT. Selain itu, juga ada pungutan 15 dollar AS per orang bagi TKI yang akan berangkat.

”Uang itu masuk ke delapan kementerian, tak jelas untuk apa,” ujar Rieke, yang juga mempertanyakan uang asuransi Rp 400.000 per TKI dalam diskusi The Indonesian Forum di Jakarta, awal Februari 2011. Wahyu Susilo, yang juga analis kebijakan Migrant Care, menambahkan, TKI yang berhasil melakukan klaim baru 20 persen. (MH)

Sumber : Kompas.com, 4 Maret 2011

NO COMMENTS