Badan PBB Minta Revisi Perda Diskriminatif pada Perempuan

0
1102

Tribunnews.com – Jumat, 7 Januari 2011 15:44 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Program Nasional United Nation Women, atau Badan PBB untuk Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera melakukan revisi atas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan.

VOA melansir data Komnas Perempuan yang mengungkapkan jumlah Perda diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Dan hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda juga diskriminatif terhadap kaum hawa.

Disebutkan, perda diskriminasi terhadap perempuan ditemukan dalam bentuk pembatasan kemerdekaan berekspresi melalui pengaturan cara berpakaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Perda Aceh (Qanun) mengenai khalwat atau mesum, Perda di Jawa Barat tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda di Bulukumba, Sulawesi Selatan yang mengharuskan berpakaian muslim dan muslimah serta Perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tanggerang. Contoh-contoh itu di antaranya perda diskriminasi terhadap perempuan.

Untuk mencegah terus munculnya Perda diskriminatif terhadap perempuan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari menyatakan pemerintah pusat harus memberikan panduan kepada pemerintah daerah sehubungan dengan pembuatan kebijakan yang tidak diskriminatif.

“Dan yang lebih penting lagi sebetulnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan bagaimana menyusun peraturan daerah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai pemerintah daerah maupun DPRD sebagai acuan,” ungkap Dian Kartika Sari.

Terkait mengenai itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan pihaknya pada tahun 2011 ini akan segera menyempurnakan naskah parameter gender untuk para pembuat kebijakan.

“Jadi kalau naskah parameter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal drafter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah, karena ini otonomi daerah, pasti akan mengacu kepada naskah parameter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender,” ungkap Menteri.

Penulis: Srihandriatmo Malau  |   Editor: Anwar Sadat Guna

 

NO COMMENTS